![]() |
| Eky Silooy Bela Bendahara DPRD soal Kasus Gaji Staf Ahli |
Ambon, Bedah Nusantara.Com: Dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan atas hak-hak para staf Ahli Fraksi di DPRD Kota Ambon oleh Bendahara DPRD Kota Ambon, Ny J Sopacua, kini semaki menunjukan tanda-tanda kebenaran.
Dugaan tindakan menilep gaji para staf ahli fraksi dan staf pimpinan DPRD dengan modus terpotong PPh sebesar 15 persen, oleh bendahara DPRD Kota Ambon Ny.J.Sopacua ini, kini ternyata hampir menunjukan bahwa dugaan tindakan tersebut adalah benar.
Hal ini tergambar lewat sikap Sekertariat DPRD Kota Ambon memberikan sebuah penegasan yang sama sekali melenceng jauh dari mekanisme yang mesti dijelaskan dan yang sebenarnya terjadi.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon Ekliopas Silooy ketika dikonfirmasi oleh pihak media ini menyatakan bahwa, hal-hal yang berkaitan dengan staf ahli fraksi dan staf pimpinan DPRD menjadi tanggung jawab dari Fraksi dan bukan menjadi urusan sekertariat Dewan.
” staf ahli fraksi itu menjadi tanggung jawab fraksi dan bukan urusan dari sekertariat dewan, jadi kalau mau tanya tentang uang tersebut, tanyakan saja kepada partai politik yang mengusulkan mereka sebagai staf ahli” Jelas Eky Silooy.
Sungguh sebuah peryataan yang sangat jauh bertentangan dengan mekanisme yang terjadi dan aturan yang berlaku, sebab para staf ahli fraksi ini dalam perjalanannya memang merupakan usulan dari Fraksi parpol yang memiliki kursi pada DPRD, akan tetapi dalam penyelesaian yang berkaitan dengan hak-hak para staf ahli fraksi ini, sesungguhnya menjadi tanggung jawab dan mauk dalam kewenangan kesekertariatan DPRD, karena para staf ahli ini hak-haknya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Oleh karenanya ada dugaan bahwa Sekwan DPRD Kota Ambon Ekliopas (Eky) Silooy, sangat mengetahui dengan pasti terkait persoalan ini, sehingga yang bersangkutan (Eky Silooy,Red) mencoba membela tindakan yang salah dari stafnya (Bendahara DPRD Kota Ambon).
Sementara itu Bendahara DPRD Kota Ambon Ny.J.Sopacua ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa semua uang yang dipotong sebagai pajak PPh, telah disetorkan kepada pihak Bank Maluku dan pajaknya juga telah disetorkan.
Akan tetapi ketika yang bersangkutan diminta agar dapat memperlihatkan bukti setoran dari pemotongan PPh tersebut, Ny.J.Sopacua hanya mengatakan bahwa buktinya ada, akan tetapi yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menunjukan bukti setoran, bahkan yang bersangkutan sempat mengatakan jika ingin mngecek, langsung saja cek ke kantor pajak.(BN-08)






