Sapulette Tegaskan Pemberhentian Gaji ASN Tersandung Korupsi Berdasarkan Putusan Inkrah

IMG 9600 scaled

Editor: Redaksi

Ambon Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan telah menindaklanjuti secara tegas seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, khususnya terkait penghentian pembayaran gaji setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah).

Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dilaksanakan tanpa pengecualian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberhentikan hak gaji yang bersangkutan. Dan itu sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon terhadap seluruh ASN yang terlibat kasus korupsi,” ujar Sapulette saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2026).

Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, menurutnya, pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi dalam jangka waktu berapa pun.

“Namanya kasus korupsi, jangankan enam bulan, enam hari saja itu sudah tidak bisa ditolerir. Jadi semua sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sapulette juga memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap ASN yang terjerat kasus korupsi berjalan sesuai mekanisme, termasuk penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Tidak ada istilah tahanan rumah dalam kasus korupsi. Semua ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) maupun lembaga pemasyarakatan, sesuai perintah undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Ambon hanya menjalankan tindak lanjut administratif berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemerintah Kota hanya menindaklanjuti keputusan pengadilan. Setelah inkrah, barulah langkah-langkah administratif itu dijalankan, dan semuanya sudah dilakukan,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan