Samy Latbual Mesti Dijadikan Tersangka

samy%2Bmesti%2Btersangka
Samy Latbual Mesti Ditetapkan Tersangka

Ambon, Bedah Nusantara.com: Samy Latbual mesti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, dalam kasus rumah Kawasan Adat Tertinggal (KAT). pada daerah Dusun Wamhogo, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Samsul Latbual, salah seorang fungsionaris DPD Kabupaten Buru selatan, kepada Bedah Nusantara.com pada Senin (01/2) di Ambon.

Menurutnya, apa yang selama ini menjadi keresahan masyarakat terkait penuntasan kasus dugaan Korupsi perumahan KAT, mestinya sesegera mungkin diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Namlea. karena selama ini persoalan ini sepertinya mengambang dan tidak jelas, bahkan terkesan dimainkan oleh sekelompok orang tertentu demi kepentingan mereka.

” selama ini kasus ini seakan menjadi bola pimpong yang dimainkan oleh para penegak hukum dan para pihak yang terlibat didalamnya”. tegas Samsul.

Diterangkannya, jika selama ini para pelaku dugaan tindak pidana korupsi perumahan KAT ini, telah beberapa kali berproses dan telah ditahan pula beberapa tokoh diantaranya seperti Kadis Sosial Hamis Mahu, S.Pd, dan PPTK atau Pimpronya Abdulah Im. Marasabessy. serta Kontraktornya Idris Mukadar yang juga telah ikut ditahan. lantas mengapa Samy Latbual yang juga telah disebutkan sebagai orang yang turut menerima aliran dana proyek tersebut tidak ditahan oleh Kejari Namlea.

” Kadis Sosial telah ditahan, pimpronya sudah ditahan, Kontraktornya juga telah ditahan, lantas mengapa Samy Latbual anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang juga menjabat ketua Fraksi Partai PDI-P tidak ditahan?, padahal dalam keterangan salah seorang tersangka, yakni kontraktor proyek ini, Idris Mukadar. telah dengan jelas-jelas menerangkan bahwa Samy Latbual turut menerima uang dari proyek ini, dengan mekanisme tahap awal sebesar Rp.60 Juta melalui transferan Rekening Bank BPDM, sedangkan Thap keduanya, secara Tunai uang diserahkan oleh Idris Mukadar sebesar Rp. 30 Juta Rupiah. sehingga saya merasa bingung kenapa sampai Samy Latbual hingga kini tidak pernah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka?”. Jelas Samsul.

Lebih jauh diugkapakan Samsul, Kejari Namlea mesti tegas dan jangan membuat seolah-olah Samy Latbual itu orang yang istimewa atau kebal hukum, hanya karena yang bersangkutan adalah seorang anggota DPRD, sebab dalam aturan undang-undang, dan dimata hukum pada Negara Repoblik Indonesia ini, tidak ada satu orang pun yang memiliki kekebalan terhadap hukum.

” Samy Latbual itu bukan Tuhan atau Dewa, sehingga dia bisa kebal hukum, Jika Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa dipanggil dan diperiksa, jika Anas urbaningrum yang mantan Ketua Umum Demokrat partai penguasa saat itu bisa ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara, mengapa kini pada diri seorang Samy Latbual hal tersebut tidak bisa dilakukan?, semestinya Kejari Namlea harus berani bertindak dan menegakan kebenaran dan aturan hukum yang berlaku sehingga Masyarakat merasa puas terhadap apa yang telah dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang telah dipercayakan oleh Negara untuk memberantas kasus korupsi”.

Olehnya, ” Saya berharap Kejari Namlea harus segera menetapkan Samy Latbual sebagai tersangka dan sesegera mungkin menahan dan memproses yang bersangkutan secara hukum”. tegas Samsul (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan