Maluku,BedahNusantara.Com – Akibat terjadinya peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicorn, menyebabkan Pemerintah Kota Ambon, mengeluarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 4 tahun 2022, tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan posko penanangan corona viruse disease 2019 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Instruksi Walikota Ambon tersebut, mulai berlaku sejak 15-28 Februari 2022.
Terkait dengan adanya Instruksi Walikota Ambon Nomor 4 tahun 2022 tersebut, membuat Anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan (dapil) Kota Ambon, Rofik Akbar Afifudin angkat bicara.
Kepada awak media, Jumat (18/02/2022), Rovik mengatakan, dengan terjadinya peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menyebabkan masyarakat panik.
Hal ini, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, dikarenakan situasi kondisi Kora Ambon saat ini, sudah berangsur membaik, pasca pandemi Covid-19 varian sebelumnya.
“Yang pertama, pemerintah dalam hal ini Pemkot Ambon, jangan mengeluarkan statment atau pernyataan yang membuat masyarakat menjadi panik. Sebab situasi Kota Ambon saat ini, sudah membaik, pasca varian sebelumnya,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) PPP Provinsi Maluku.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku tersebut, memang saat ini semua wilayah, terkhususnya Kota Ambon, sedang berada pada kondisi pandemi Covid-19.
Tetapi lanjut Rovik, Pemerintah terkhususnya Pemkot Ambon, jangan hanya melakukan pencegahan dengan memberlakukan PPKM semata, melainkan juga harus menyampaikan kepada publik bahwa, Covid-19 varian Omicorn merupakan varian yang biasa saja dan tidak perlu ditakuti, sama seperti varian delta dan sebelumnya.
“Saat ini, kita memang sedang berada pada masa pandemi. Pemkot Ambon, jangan mengambil tindakan pencegahan dengan mengembalikan kita pada posisi PPKM, melainkan sudah harus bisa menyampaikan kepada publik di Maluku, khususnya di Kota Ambon, bahwa Omicorn ini biasa-biasa saja,” ujarnya.
“Itu yang harus dilakukan, bahwa virus varian ini biasa-biasa saja. Dia (Omicorn) cepat terjangkit, tapi dia juga cepat disembuhkan. Bahkan bisa disembuhkan secara mandiri, tanpa harus direhabilitasi atau tanpa di karantina,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, saat ini hampir semua masyarakat Kota Ambon, sudah mempunyai herd immunity, dimana hampir 90 persen, sudah divaksin kedua, bahkan sudah ada yang vaksin booster (vaksin ketiga).
“Lalu sampai PPKM lagi, yang mana dibatas-batasi seperti itu?. Saya kira mari biasakan untuk hidup dengan corona ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, menurut peneliti di Amerika Serikat, Covid-19 sudah bermutasi dari tahapan pandemi ke tahapan endemi.
“Itu berarti, sebenarnya kita sudah mengarah ke tahapan endemi. Tinggal bagaimana masyarakat disiapkan untuk beradaptasi dengan situasi endemi,” sarannya.
“Artinya kita harus hidup terbiasa dengan corona atau virus ini,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika Pemkot Ambon mau membuat Instruksi Walikota perihal PPKM sampai level 7 sekalipun, silahkan saja.
“Tetapi yang perlu diingat, aktivitas publik dan kondisi ekonomi masyarakat di Kota Ambon sudah mulai membaik. Jadi saya rasa jangan dibatas-batasi lagi, atau dihambat-hambat dengan Instruksi Walikota yang kemudian membuat situasi ekonomi kita jadi down lagi,” pungkasnya. (BN-04)





