Maluku,Bedahnusantara.com-Dewan Pengurus Wilayah Kontrol Publik Kebijakan Independen Maluku (KPKI Maluku) dalam siaran persnya Jumat 18 Februari 2021 meminta agar pimpinan Kejaksaan Negeru Ambon beserta seluruh penyidiknya dapat meninjau ulang indikasi dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam tubuh DPRD Kota Ambon. Edi Janter Latumahina,SH.M.H Ketua DPW KPKI Maluku dalam siaran persnya menyebutkan bahwa dalam doktrin hukum pidana yang dihukum adalah suatu perbuatan bukan niatan, oleh karena itu dalam perkara tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara senilai Rp. 5.3 miliar, tidak mungkin menghilangkan suatu sanksi tidak pidana atau membatalkan suatu proses hukum.
Latumahina menandaskan hal ini di karenakan unsur suatu perbuatan telah terpenuhi, sehingga Proses Penyelidikan harus terus berlanjut. Menurutnya Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus dipidannya pelaku tindak pidana.
Lebih lanjut lulusan magister Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini mengatakan bahwa “ karna doktrin hukum pidana memberikan ruang untuk menghakimi seseorang berdasarkan suatu perbuatan, maka dengan unsur perbuatan atau indikasi/dugaan korupsi, seharusnya kasus yang terjadi saat ini di tubuh DPRD Kota Ambon harus di uji hingga ke pengadilan untuk membuktikan suatu bentuk perbuatan korupsi apakah benar – benar terjadi ataukah tidak di DPRD Kota Ambon, pungkasnya”.( BN-01)





