Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Praktik penarikan retribusi sampah oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menuai sorotan tajam. Pasalnya, di tengah kewajiban warga membayar iuran Rp5.000 per hari, pelayanan pengangkutan sampah justru dinilai amburadul dan tidak berjalan.
Hal ini terungkap dalam video yang viral di Facebook, Kamis (30/4/2026), yang memperlihatkan tumpukan sampah menggunung di area pasar dan tidak diangkut hingga lima hari. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Katong sudah bayar tiap hari! Lima ribu itu bukan gratis, tapi sampah lima hari dibiarkan begitu saja. Ini keterlaluan!” tegas salah satu warga dalam video tersebut.
Dalam rekaman itu, tampak jelas sampah berserakan dan menumpuk, menimbulkan bau menyengat serta mencemari lingkungan sekitar. Situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas pasar, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Warga mempertanyakan tanggung jawab DLHP serta pihak ketiga yang tetap aktif menagih retribusi, namun gagal memberikan pelayanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban. Mereka menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Kalau cuma tagih tapi tidak kerja, ini namanya pungutan tanpa pelayanan!” kecam warga lainnya.
Pantauan Bedahnusantara.com dari video tersebut juga menunjukkan minimnya respons cepat dari pihak terkait terhadap persoalan yang sudah terjadi berhari-hari. Warga mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera turun tangan, mengevaluasi kinerja DLHP dan pihak ketiga, serta memastikan sistem pengangkutan sampah berjalan normal.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari DLHP Kota Ambon terkait polemik yang viral ini. (BN Grace)





