Rerung: Hasil Positif Pada Rapid Antigen Belum Tentu Corona, Perlu Pengujian Lagi Lewat Swab PCR

Maluku,Bedahnusantara.com: Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah mengambil langkah tanggap dengan melakukan tes cepat antigen (Rapid Antigen) yang di wajibkan untuk seluruh ASN di lingkup dinas, badan dan biro lingkup Pemprov Maluku, termasuk wartawan, guna menekan penyebaran kasus COVID-19 di perkantoran. 

InShot 20210129 202144271


Hingga kini tercatat sudah 3.593 ASN yang mengikuti tes cepat antigen dalam lima hari terakhir. 42 orang hasilnya dinyatakan posisitf reaktif Covid-19, yang kemudian memunculkan spekulasi baru terkait klaster terbaru Covid-19 pada tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.


Menyikapi hal tersebut pihak Satgas Covid-19 Provinsi Maluku lewat Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Maluku Adonia Rerung, kemudian memberikan konfirmasi dan mengklarifikasi terkait polemik status postif dari 42 ASN lingkup Pemprov Maluku pasca Rapid Antigen. 


Via pesan Whatsaap, yang dikirimkan kepada pihak redaksi bedahnusantara.com, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Maluku Adonia Rerung, menjelaskan bahwa hasil positif dari Rapid Antigen belumlah menjadi acuan untuk menyatakan seseorang itu telah positif Covid-19, perlu ada tindakan test lebih lanjut lagi.


” Hasil skrining  pemeriksaan antigen positif ini belum tentu Corona (Covid-19), olehnya hal itu mesti dibuktikan lagi melalui pemeriksaan swab PCR. Kalaui nantinya hasil dari Swab PCR ternyata positif, maka barulah orang tersebut dapat dinyatakan sebagai orang yang positif Corona (Positif Covid-19),” Ungkapnya.


Lebih lanjut disampaikannya, seluruh hasil Rapid Antigen dari 42 orang ASN yang dinyatakan positif reaktif Covid-19 sudah dikirimkan dan kemudian 42 orang ASN tersebut telah diarahkan untuk mengikuti Swab PCR.


” Hingga saat ini hasil dari Swab PRC belum kami terima, sehingga kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut,” tutupnya.(BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan