Editor: Redaksi
Seram Bagian Barat, Bedahnusantara.com: Pusat Studi Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa di Desa Rumahsoal, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan masyarakat mengenai pentingnya pembentukan peraturan desa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kehidupan masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Rumahsoal Boris H. Nikolebu yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Musa Lumatenine dan Anggota beserta Perangkat Desa dan Tokoh Adat yang turut memberikan apresiasi serta dukungan terhadap kegiatan dimaksud, mengingat belum adanya peraturan desa di Desa Rumahsoal, sehingga melalui diskusi dapat diketahui jenis peraturan apa saja yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat setempat.
Dalam pembukaan tersebut, Nikolebu menyampaikan bahwa kegiatan dimaksud menjadi kesempatan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai pentingnya peraturan desa dalam menjawab berbagai kebutuhan serta permasalahan yang berkembang di lingkungan masyarakat, sembari akan diprioritaskan untuk segera dibentuk, tegasnya. Nikolebu juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Fakultas Hukum dan Pimpinan Universitas Kristen Indonesia Maluku atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan desa yang dilaksanakan di Desa Rumahsoal dan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa Rumahsoal dengan Fakultas Hukum UKIM, khususnya dalam melakukan kegiatan pendampingan penyusunan peraturan desa dalam rangka memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di Desa Rumahsoal.
Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Alfian R. Makaruku, Dosen Fakultas Hukum UKIM (Kepala Pusat Studi Perundang-Undangan), dengan Imanuel J. A. Lawalata, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UKIM, bertindak sebagai moderator. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pembentukan peraturan desa yang memiliki dasar hukum yang jelas, disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat dalam setiap proses pembentukannya
Dalam sosialisasi terdapat beberapa pokok persoalan yang menjadi perhatian utama, yakni pembentukan peraturan desa tentang pungutan desa, keamanan dan ketertiban desa, serta pemeliharaan aset desa. Adapun kebutuhan hukum lainnya berkaitan dengan pengaturan pembayaran harta dalam prosesi perkawinan secara adat yang dikemukakan oleh Ketua BPD Lumatenine sekaligus tokoh adat setempat. Beberapa hal yang membutuhkan pengaturan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa Rumahsoal yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Terkait pungutan desa, pengaturannya perlu memperhatikan jenis pungutan, mekanisme pelaksanaan, penggunaan hasil pungutan, serta pertanggungjawabannya. Pada aspek keamanan dan ketertiban desa, perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, menghormati hak-hak warga, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Sedangkan, pengaturan mengenai pemeliharaan aset desa diperlukan untuk memastikan aset milik desa tercatat, terpelihara, terlindungi, dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya antusiasme masyarakat Desa Rumahsoal dalam mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat aktif mengajukan pertanyaan serta menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan pembentukan peraturan desa.
Partisipasi masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah desa.
Melalui dialog dengan masyarakat, kegiatan ini memberikan ruang bagi warga untuk memahami fungsi peraturan desa sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai bentuk pengaturan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Pusat Studi Perundang-Undangan Fakultas Hukum UKIM berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam membentuk peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi di Desa Rumahsoal menjadi salah satu bentuk pelaksanaan peran perguruan tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. (BN Grace)








