Fakultas Hukum UKIM Sosialisasikan Pembentukan Peraturan Desa di Desa Riring, Kecamatan Taniwel

IMG 6365
Screenshot

Editor: Redaksi

Seram Bagian Barat, Bedahnusantara.com: Pusat Studi Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa di Desa Riring, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembentukan peraturan desa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Desa Riring Michael Lumaesan, yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi dimaksud. Dalam pembukaan tersebut, Lumaesan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memahami pentingnya peraturan desa sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengatur berbagai kebutuhan hukum dan permasalahan di Desa Riring.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Lumaesan juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Fakultas Hukum dan Pimpinan Universitas Kristen Indonesia Maluku atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan desa yang dilaksanakan di Desa Riring dan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa Riring dan Fakultas Hukum UKIM, khususnya dalam pendampingan dan pengembangan regulasi desa kedepannya.

Pemaparan materi secara singkat disampaikan oleh Alfian R. Makaruku, Dosen Fakultas Hukum UKIM (Kepala Pusat Studi Perundang-Undangan), yang dimoderatori oleh Imanuel J. A. Lawalata, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UKIM.

Dalam penyampaian materi, dibahas pentingnya pembentukan peraturan desa yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses dimaksud.

Terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam diskusi, yaitu pembentukan peraturan desa mengenai pungutan desa, pengaturan keamanan dan ketertiban desa, serta pemeliharaan aset desa.

Ketiga isu tersebut dinilai penting untuk memperoleh pengaturan yang jelas agar pelaksanaan kewenangan pemerintah desa memiliki dasar hukum, mekanisme, dan batasan yang dapat dipahami oleh masyarakat.

Selain ketiga isu tersebut, terdapat kebutuhan hukum lainnya berkaitan dengan pengaturan pembayaran harta dalam perkawinan secara adat yang disampaikan oleh Tokoh Adat David Souhaly dan Elisama Salenussa. Kesemua isu yang ada membutuhkan perhatian dalam pengaturan regulasi desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Desa Riring yang baik dan bermanfaat bagi masyakat setempat.

Dari isu yang ada, yang berkaitan dengan pengaturan pungutan desa perlu memperhatikan jenis pungutan di desa, bagaimana mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan hasil pungutan, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Berkaitan dengan keamanan dan ketertiban desa, perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat, menghormati hak-hak warga masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Adapun pengaturan mengenai pemeliharaan aset desa diperlukan untuk memastikan aset milik desa tercatat, terpelihara dengan baik dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Ketua BPD Paulus Touwely dan Anggota, Sekdes Penuel Pelatu dan Perangkat Desa serta Tokoh Adat yang turut memberikan apresiasi serta dukungan terhadap kegiatan dimaksud, mengingat belum adanya peraturan desa di Desa Riring. Antusiasme masyarakat Desa Riring yang hadir terlihat dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Masyarakat secara aktif mengajukan pertanyaan serta menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, khususnya terkait kebutuhan pembentukan peraturan desa mengenai pungutan, keamanan dan ketertiban, serta pemeliharaan aset desa. Partisipasi tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib.

Kegiatan ini juga menegaskan bahwa pembentukan peraturan desa bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi perlu didukung oleh keterlibatan masyarakat agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan hukum desa dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui kegiatan sosialisasi dimakud, Pusat Studi Perundang-Undangan Fakultas Hukum UKIM berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai tata cara pembentukan peraturan desa yang baik, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus pemenuhan terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kegiatan di Desa Riring dimaksud menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab melalui pembentukan peraturan desa yang memiliki dasar hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat setempat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan