Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon terus mendorong penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui program pembangunan rumah subsidi. Saat ini, dua lokasi pembangunan rumah subsidi di Kota Ambon telah mengantongi kelengkapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, ST, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa mekanisme memperoleh rumah subsidi berbeda dengan pembelian rumah komersial pada umumnya.
Menurut Ivonny, masyarakat yang ingin membeli rumah komersial biasanya dapat langsung memilih unit yang disediakan pengembang, melakukan pembayaran uang muka, kemudian melanjutkan proses kredit. Namun, dalam program rumah subsidi, calon penerima harus melewati tahapan seleksi untuk memastikan kelayakan mereka memperoleh fasilitas pembiayaan tersebut.
“Rumah subsidi ini mekanismenya berbeda dengan rumah komersial. Masyarakat tidak hanya datang ke pengembang, memilih rumah, lalu membayar uang muka. Ada proses seleksi melalui bank penyalur untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan membayar cicilan,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses seleksi dilakukan melalui bank penyalur, kemudian data calon penerima diproses sesuai mekanisme program pembiayaan perumahan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Penilaian tersebut mencakup kelayakan calon penerima dan kemampuan finansial untuk membayar angsuran setiap bulan.
Ivonny mengungkapkan, terdapat dua lokasi pembangunan rumah subsidi yang saat ini telah menyelesaikan tahapan perizinan. Kedua lokasi tersebut berada di Lorong Sekot dan Wayheru.
Ia menjelaskan, pembangunan rumah subsidi membutuhkan proses administrasi dan perizinan yang cukup panjang, dimulai dari status kepemilikan tanah hingga persetujuan pembangunan.
Pada tahap awal, pengembang harus memastikan status tanah memenuhi ketentuan. Apabila tanah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan, proses pengalihan hak menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dilakukan sesuai ketentuan sebelum dapat digunakan oleh perusahaan pengembang.
Setelah itu, pengembang mengurus kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan permukiman.
Tahapan selanjutnya mencakup pengurusan rekomendasi site plan. Dalam proses ini, pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap rencana penataan kawasan, termasuk penyediaan fasilitas umum dan kebutuhan pendukung permukiman.
Pengembang juga diwajibkan memenuhi ketentuan dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan pembangunan. Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, proses perizinan dilanjutkan hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.
“Untuk dua lokasi ini, seluruh perizinannya sudah lengkap. Jadi, pengembang sudah bisa melanjutkan pembangunan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ivonny.
Dari kedua lokasi tersebut, pembangunan di kawasan Lorong Sekot telah mulai berjalan. Ivonny menyebutkan, berdasarkan perkembangan terakhir yang diketahuinya, hampir 20 unit rumah telah dibangun di lokasi tersebut.
Kawasan Lorong Sekot direncanakan memiliki 169 unit rumah subsidi dan 69 unit rumah komersial. Dengan demikian, pengembangan kawasan ini tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema subsidi, tetapi juga menyediakan pilihan hunian komersial.
Sementara itu, pembangunan di kawasan Wayheru direncanakan memasuki tahap pelaksanaan dalam waktu mendatang. Pada rencana awal, pengembang menargetkan pembangunan sekitar 100 unit rumah di lokasi tersebut.
Secara keseluruhan, kedua kawasan itu diproyeksikan menyediakan sekitar 269 unit rumah subsidi, di luar rumah komersial yang direncanakan di Lorong Sekot.
Kehadiran kedua kawasan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat Kota Ambon untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap rumah subsidi terlihat dari jumlah calon peminat yang telah mendaftarkan diri. Ivonny menyebutkan, jumlah pendaftar mencapai sekitar 400 orang.
Khusus pada kelompok calon penerima dari kalangan yang memiliki penghasilan tetap, proses seleksi dinilai relatif lebih mudah karena sumber pendapatan dapat menjadi salah satu dasar penilaian kemampuan membayar cicilan.
Namun, banyaknya pendaftar tidak secara otomatis menjamin seluruh calon penerima memperoleh rumah subsidi. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai kuota yang tersedia dan memenuhi persyaratan pembiayaan.
Ivonny mencontohkan, calon penerima yang masih memiliki pinjaman atau kewajiban kredit lain akan dinilai berdasarkan kondisi keuangannya. Besaran penghasilan, tanggungan utang, serta kemampuan membayar angsuran menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan.
Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa rumah subsidi bukan semata-mata persoalan memilih unit yang diinginkan, melainkan juga kesiapan finansial untuk menjalankan kewajiban pembayaran dalam jangka panjang.
Dalam penjelasannya, Ivonny turut menyinggung pilihan jangka waktu cicilan yang dapat memengaruhi besaran angsuran bulanan.
Ia menjelaskan, tenor pembiayaan yang lebih panjang dapat membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Sebagai ilustrasi, skema pembiayaan dengan jangka waktu 20 tahun dapat memiliki angsuran berbeda dibandingkan dengan pembiayaan yang berlangsung hingga 40 tahun, bergantung pada harga rumah, suku bunga, dan ketentuan program yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat perlu mempertimbangkan usia saat mengajukan pembiayaan serta batas usia yang ditetapkan dalam ketentuan kredit. Jangka waktu cicilan yang panjang tidak serta-merta dapat dipilih oleh semua orang karena harus disesuaikan dengan persyaratan bank penyalur.
“Yang harus diperhatikan masyarakat adalah kemampuan membayar dan usia ketika mengambil kredit. Jangan hanya melihat cicilan yang kecil, tetapi juga harus mempertimbangkan berapa lama kewajiban itu akan berlangsung,” jelasnya.
Ia menilai, perencanaan keuangan sejak awal sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban angsuran di kemudian hari.
Menurut Ivonny, program rumah subsidi merupakan salah satu peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian sendiri. Namun, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan secara bijak dengan memahami seluruh prosedur, persyaratan administrasi, dan kemampuan ekonomi masing-masing calon penerima.
Dengan telah lengkapnya perizinan di Lorong Sekot dan Wayheru, Pemerintah Kota Ambon berharap pembangunan kedua kawasan tersebut dapat berjalan sesuai rencana serta membantu menjawab kebutuhan hunian masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah layak dan terjangkau. (BN Grace)









