Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli) kepada seluruh lapisan masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Mail, S.Pl., MT, menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan yang dikelola oleh PTSP tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Seluruh tarif perizinan di dinas ini nol rupiah. Hal ini harus disampaikan secara jelas agar masyarakat tidak lagi ragu atau bertanya-tanya soal biaya dalam pengurusan izin,” ujar Feberien Mail saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, untuk memastikan layanan perizinan benar-benar berjalan secara transparan dan bersih, Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan edaran Wali Kota Ambon terkait larangan gratifikasi serta segala bentuk praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelayanan publik. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan.
Selain regulasi, pengawasan internal juga dilakukan secara berjenjang, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana. Menurut Feberien, pengawasan yang konsisten dan berlapis menjadi kunci dalam mencegah praktik pungli sekaligus menjaga integritas pelayanan.
“Kami saling mengawasi, dari pimpinan sampai staf. Yang paling penting adalah membangun komitmen bersama, bahwa kita berada dalam satu gerbong yang sama untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, jujur, dan profesional,” tegasnya.
Terkait pengaturan jam kerja, Feberien Mail menyampaikan bahwa meskipun PTSP Kota Ambon menerapkan sistem tiga hari kerja dan dua hari kerja dari rumah (work from anywhere), pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. Untuk menjamin hal tersebut, pegawai dibagi ke dalam dua tim kerja yang bertugas secara bergantian.
“Kami bagi pegawai dalam dua grup. Ketika grup A libur, grup B yang masuk dan melayani masyarakat. Prinsipnya, pelayanan perizinan tidak boleh berhenti hanya karena pengaturan jadwal kerja,” jelasnya.
Dengan pembagian tugas yang terukur dan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif, PTSP Kota Ambon memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen PTSP dalam menjaga kepastian layanan, baik dari sisi waktu, prosedur, maupun kualitas pelayanan.
Melalui penerapan SOP yang jelas, sistem pengawasan yang berkelanjutan, serta komitmen aparatur yang kuat, DPMPTSP Kota Ambon berharap dapat terus meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. (BN Grace)





