Agus Kailuhu Pakai Jabatan Palsu Untuk Fitnah Raja Negeri Hutumuri

IMG 3521
Screenshot

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri, Freddy Benjamin Waas, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang mengangkat isu dirinya selama enam tahun belum mempertanggungjawabkan keuangan negeri serta desakan agar Pemerintah Kota Ambon menurunkan tim audit.

Saat dikonfirmasi langsung pada Jumat (7/8/2026), Freddy menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah menggiring opini publik karena menggunakan Agus Kailuhu sebagai narasumber dengan menyebutnya sebagai Ketua Soa Negeri Hutumuri, padahal yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari jabatan tersebut sejak tahun 2023.

“Agus Kailuhu sudah bukan lagi Kepala Soa Negeri Hutumuri. Yang bersangkutan mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif. Jadi sangat keliru apabila masih diperkenalkan kepada masyarakat sebagai Ketua Soa,” tegas Freddy.

Menurutnya, pengunduran diri Agus Kailuhu telah diproses secara resmi berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 31 Oktober 2023 yang merujuk pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Nomor 1075/PL.01.4-SD/8171/2023 tanggal 8 September 2023, Surat Sekretariat Kota Ambon Nomor 150/7408/SETKOT tanggal 21 September 2023, serta dokumen pengunduran diri yang bersangkutan.

Freddy juga membantah pernyataan yang menyebut terjadi kekosongan pemerintahan di Negeri Hutumuri. Ia menegaskan, dirinya masih menjabat secara sah sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan.

Keputusan tersebut memperpanjang masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri dari enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga masa jabatan Freddy Benjamin Waas yang semula berlaku pada periode 2020–2026 resmi diperpanjang hingga 20 Maret 2028.

“Terkait pemberitaan di salah satu media online, saya tegaskan bahwa masa tugas saya sebagai Raja Negeri Hutumuri berlaku sampai 20 Maret 2028 karena ada perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. Jadi tidak benar apabila dikatakan terjadi kekosongan pemerintahan di Negeri Hutumuri,” ujarnya.

Freddy juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak pernah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negeri selama menjabat. Ia menegaskan seluruh laporan keuangan disampaikan secara rutin kepada instansi pemerintah yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait laporan keuangan yang disampaikan Agus Kailuhu, perlu saya tegaskan bahwa setiap bulan maupun setiap tahun kami menyampaikan laporan keuangan kepada DP3MD dan Inspektorat, bukan kepada Agus Kailuhu. Mekanisme pertanggungjawaban dilakukan kepada lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan,” katanya.

Freddy berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh. Ia juga meminta media massa tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan mengonfirmasi seluruh pihak yang diberitakan sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang menyesatkan. (BN Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan