Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan Pelayanan Keliling Perizinan Berusaha UNIK (Urus NIB Keliling) yang menyasar langsung masyarakat di sejumlah kelurahan.
Program pelayanan keliling tersebut dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-45 Kota Ambon, sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan administrasi perizinan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan dalam pengurusan legalitas usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Feberien Maail, S.Pi., MT., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (10/8/2026), menyampaikan terkait pelaksanaan pelayanan keliling tersebut.
Pelayanan UNIK secara khusus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas dasar bagi pelaku usaha. Selain pembuatan NIB baru, petugas juga memberikan pelayanan berupa perubahan data NIB serta konsultasi OSS dan perizinan berusaha.
Kehadiran pelayanan keliling ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan masyarakat yang baru memulai usaha, memperoleh akses informasi dan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, aman, legal, serta tanpa biaya.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Kota Ambon telah menyiapkan sejumlah titik pelayanan yang tersebar di beberapa wilayah. Jadwal pertama berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Kelurahan Nusaniwe, kemudian dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Kelurahan Benteng, dan Kamis, 13 Agustus 2026, di Kelurahan Silale.
Pelayanan kemudian kembali dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, di kawasan Urimessing-Honipopu (Belakang Kota). Pada Rabu, 19 Agustus 2026, pelayanan dipusatkan di Kantor Desa Batu Merah (Batu Merah Kampung), sementara pada Kamis, 20 Agustus 2026, masyarakat dapat mengakses pelayanan di Kelurahan Batu Meja (Polda-Batu Meja).
Seluruh rangkaian pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIT.
DPMPTSP memastikan pelayanan UNIK diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengurusan legalitas usaha melalui layanan pemerintah dapat diakses tanpa adanya pungutan biaya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, email aktif, serta nomor handphone aktif. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses pendampingan pengurusan NIB maupun layanan lainnya diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Program UNIK juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan berusaha. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara lebih terintegrasi dan transparan.
NIB sendiri menjadi bagian penting dalam legalitas usaha karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan memiliki legalitas, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan usahanya secara lebih tertib serta memiliki akses yang lebih baik terhadap berbagai program dan layanan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelayanan keliling yang dilakukan DPMPTSP bukan hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat. Pola pelayanan jemput bola dinilai dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses untuk mendatangi kantor pelayanan.
Dengan adanya layanan di tingkat kelurahan dan desa, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung dengan petugas mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan NIB maupun perizinan berusaha.
DPMPTSP Kota Ambon mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan pelayanan UNIK selama pelaksanaan program tersebut. Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan UNIK, masyarakat dapat menghubungi Ibu Velbry Lesnussa melalui nomor WhatsApp 0813-4301-3037.
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Kota Ambon yang memiliki legalitas usaha. Dengan legalitas yang jelas, kegiatan usaha dapat berkembang secara lebih tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang semakin baik di Kota Ambon. (BN Grace)





