![]() |
| Gubernur Maluku Mesti Tuntaskan Kasus SK-PNS Palsu |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PARKINDO Maluku, Steve Palyama mendesak agar penyelidikan terhadap aktor intelektual dan penuntasan kasus pembuatan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Palsu mesti segera dilakukan.
Hal tersebut dikatakan Palyama kepada Bedah Nusantara.com pada selasa (26/1) di Kantor Gubernur Maluku siang tadi.
Menurut Palyama, apa yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, dengan menyerahkan kedua pelaku Lea Maria Lekipiouw dan Neltjie Tempessy. kepada pihak kepolisian bukanlah akhir dari proses penyelidikan dan penuntasan kasus yang telah merugikan banyak orang di Maluku ini.
” apa yang telah dimulai mestinya dituntaskan dan jangalah dianggap selesai setelah perkara ini ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, Polres Pulau Ambon dan PP. Lease, sebab hal ini masih menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Daerah Maluku. dalam hal ini Gubernur Maluku Said Assagaff, karena ini telah menyangkut nama baik Institusi Kepegawaian Negeri Sipil, serta nama baik Pemerintah Provinsi Maluku”. Terang Palyama
Diterangkannya, pada awalnya kepala BKD Maluku begitu menggebu-gebu mengungkap tindakan penipuan dan pemalsuan ini kepada publik lewat media massa, akan tetapi yang pada kenyataannya setelah itu semua seakan selesai begitu saja.
” saya mensinyalir ada Indikasi permainan dan Konspirasi antara para pihak dalam Tubuh BKD Maluku dengan pihak-pihak lain dan tidak terkecuali kepolisian untuk mengaburkan perkara ini, hal ini berdasarkan apa yang ditemui oleh sejumlah media massa bahwa, ternyata ketika kedua pelaku dibawa kepolres Ambon oleh kasat Intel Polres Ambon, sama sekali tidak ada laporan polisi (LP) terhadap kedua pelaku (Lea Lekipiouw dan Neltjie Tempessy.Red). yang kemudian menyebabkan keduanya akhirnya hanya berstatus wajib lapor, barulah setelah awak media ramai memberitakan kejanggalan tersebut, kemudian Kapolres Ambon mulai mengkonfirmasi apa yang sebenarnya telah diduga sebagi Indikasi konspirasi antar Institusi”. Jelas Palyama
Olehnya, Palyama berharap penuntasan kasus ini tidak berhenti sampai disini saja, sekalipun telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemecatan terhadap keduanya (Lekipiouw dan Tempessy.Red).
” Kasus ini tidak boleh berhenti Sampai disini, sekalipun Gubernur Maluku dan Sekda Maluku telah menandatangani SK pemecatan terhadap keduanya, Kasus ini mesti dituntaskan sampai keakarnya. sebab kedua pelaku ini hanyalah perpanjangan tangan dari Aktor Intelektual yang selama ini bersembunyi dibalik aksi kedua pelaku. sehingga Gubernur Maluku harus berani mengungkap kasus ini sampai keakarnya, dan harus legowo dan tegas sekalipun mungkin ada Indikasi dugaan keterlibatan keluarga dekat Gubernur atau bahkan pemimpin-pemimpin di Lingkup Pemprov Maluku”. Tegas Palyama (BN-08)





