Sula, Bedahnusantara.com: Pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara hingga saat ini masih terus digalakan oleh pemerintah Daerah.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyatakan bahwa penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 wajib diterapkan dalam semua kegiatan ibadah dan acara perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Basiludin Labesi saat dihubungi media ini via telephone.
Labesi menyatakan ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah dan acara perayaan Natal serta Tahun Baru, telah tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri Agama, dan Maklumat Kepala Polri.
“Untuk perayaan Natal yang dilaksanakan di tempat-tempat ibadah umat Kristiani di Kepulauan Sula juga hanya diselenggarakan secara sederhana di setiap rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yakni; setiap jemaat yang datang diwajibkan memakai masker, mencuci tangan pada fasilitas yang telah disediakan, dan menjaga jarak aman ketika ada dalam tempat ibadah, seperti yang telah diatur dan diinstruksikan, bahkan jumlah jemaat pun dibatasi,” Jelasnya.
Ditambahakannya, pihak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula juga melakukan himbauan dan pelarangan konvoi, juga pesta kembang api saat perayaan Natal, bahkan untuk agenda tahunan menyambut Tahun baru 2021 pun, kegiatan pesta kembang api juga turut ditiadakan guna menekan risiko penularan virus corona.
Ditegaskan Basiludin, pihak pemerintah daerah tidak akan menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan dan meminta seluruh laporan masyarakat tidak menghadiri atau mengadakan acara yang menghadirkan banyak orang pada masa pandemi seperti sekarang.(BN-11)






