PPNI RSUD Haulussy Bantah Soal Kasus Penjualan Masker Kepada Perawat, Palyama Tolak Beberkan Identitas Narasumber

Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus terjadinya jual beli masker oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab pada lembaga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada RSUD Haulussy Ambon, yang dipublikasikan oleh pihak Media Online Bedahnusantara.com pada hari minggu (12/4) yang lalu, mendapat respons langsung oleh Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada RSUD Haulussy Ambon lewat juru bicaranya Ns.Hernita F.Purba.,S.Kep.,M.Kep yang juga menjabat sebagai Ketua DPK PPNI RSUD Dr. Haulussy Ambon.

PPNI%2BBantah%2Bdan%2BPalyama%2BTolak
PPNI RSUD Haulussy Bantah Soal Kasus Penjualan Masker Kepada Perawat,
Palyama Tolak Beberkan Identitas Narasumber



Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Media Online Bedahnusantara.com, lewat narasumber, ternyata didapati bahwa ada tindakan jual beli masker oleh oknum-oknum yang bernaung pada lembaga PPNI Dr. Haulussy Ambon, kepada para perawat seharga Rp.13.000,- (Tiga Belas Ribu Rupiah)/Buah.

Menyikapi hal tersebut Ns.Hernita F.Purba.,S.Kep.,M.Kep yang juga menjabat sebagai Ketua DPK PPNI RSUD Dr. Haulussy Ambon ditemani sejumlah pengurus saat diterima langsung oleh Direktur Bedahnusantara.com steve palyama. Menyampaikan bahwa, pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait jual beli masker yang berlogo PPNI tersebut kepada para perawat.

” kami tidak mengetahui dari mana masker tersebut diadakan, bisa saja itu dipesan dari luar Maluku, sebab pada dasarnya alat-alat kesehatan yang dipesan biasanya didatangkan dari luar Maluku. sehingga kami selaku DPK PPNI Dr.Haulussy Ambon ingin menyatakan bahwa hal itu diluar sepengetahuan kami selaku lembaga resmi yang ada di RSU Dr.Haulussy Ambon,” Ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Hernita, bahwa penjualan masker berlogo PPNI tersebut bukanlah dilakukan oleh lembaga PPNI tapi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, diluar kewenangan dan tanpa sepengetahuan PPNI.

” penjualan masker berlogo PPNI ini, bukan dilakukan oleh pihak DPK PPNI Dr. Haulussy, akan tetapi oleh oknum,” Tegas Hernita.

Diakhir pertemuan tersebut pihak PPNI Dr. Haulussy Ambon memintakan beberapa hal yang ingin untuk nantinya dapat dilaksanakan oleh pihak Media Online Bedahnusantara.com diantaranya; Memuat hak jawab dari pihak PPNI Dr. Haulussy Ambon terkait pemberitaan sebelumnya, Yang kedua, pihak PPNI memintakan agar Pihak Media Online Bedahnusantara,com. dapat memberitahukan data diri dari narasumber yang mengungkapkan persoalan ini kepada pihak Media Online Bedahnusantara.com dan yang terakhir memintakan agar pihak narasumber yang menyampaikan data kepada Media Online Bedahnusantara.com untuk dapat memberikan pernyataan permohonan maaf terkait pemberitaan tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Media Online Bedahnusantara.com melalui Direktur Utamanya, Steve Palyama menyatakan bahwa: untuk permintaan dari pihak PPNI akan dilakukan oleh pihak Media Online Bedahnusantara.com, akan tetapi hanya untuk Item, yakni soal publikasi hak jawab. akan tetapi untuk point kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan sebab bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan untuk point ketiga hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan nara sumber.

” Kami akan melaksanakan permintaan pihak PPNI Dr.Haulussy Ambon, untuk point hak jawab, itu dengan sangat pasti akan kami laksanakan, sebab hak jawab itu wajib dipublikasikan oleh pihak media sesuai yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1 Nomor 11-13, dan juga Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. dan akan tetapi untuk point kedua soal data narasumber, kami sama sekali tidak bisa memberikan kepada pihak manapun termasuk pihak PPNI Dr.Haulussy Ambon sebab hal itu bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1 nomor 10 ” Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”. dan oleh karena permintaan ini bertentangan dengan kode etik Jurnalistik maka tidak dapat kami penuhi, sedangkan untuk masalah point ketiga yakni soal permohonan maaf dari Narasumber terkait pemberitaan yang mencatut nama lembaga PPNI, pihak kami akan berkoordinasi lebih dahulu, sebab fakta yang disampaikan oleh pihak narasumber kami kepada Media Online Bedahnusantara.com, bagi kami adalah sebuah fakta dan kebenaran, yakni memang benar terjadi proses jual beli masker berlogo PPNI kepada para perawat di RSUD Dr. Haulussy Ambon, yang mana penjualannya dilakukan lewat Kepala-kepala ruangan yang diinstruksikan untuk mengambil masker tersebut lalu dibagikan kepada para perawat pada RSUD Dr. Haulussy Ambon, dan kemudian barulah para perawat dimintakan untuk membayar harga masker berlogo PPNI tersebut seharga Rp.13.000/Buah. dan itu adalah fakta yang benar terjadi sehingga memberatkan para perawat yang secara mati-matian berjuang digarda terdepan dalam melayani para pasien korban Covid 19,” Tegas Palyama mengakhiri pertemuan. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan