Polemik Sertifikat Benteng Karang Berujung Laporan Polisi, Warga Soroti Permintaan Rp2–Rp3 Juta

IMG20261006192923
oplus_131072

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Polemik pengurusan dan pembagian sertifikat tanah di kawasan Benteng Karang, Kota Ambon, kian memanas. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat sisa adjudikasi tahun 2007, kini berujung pada laporan polisi oleh warga terhadap Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) Provinsi Maluku, Betty Lawasama.

Laporan tersebut menjadi buntut dari munculnya keberatan warga terhadap sejumlah pernyataan dan persoalan yang berkembang terkait proses penerbitan sertifikat, termasuk tudingan adanya mafia tanah, sertifikat PTSL 2026 yang disebut tidak sah, hingga persoalan biaya yang disebut-sebut harus dibayarkan warga ketika hendak mengambil sertifikat.

Ketua RT 51/RW 11, Mercy Marangkey, saat diwawancarai langsung di Polsek Baguala, Selasa (6/10/2026), mengungkapkan bahwa persoalan tersebut awalnya tidak pernah menjadi masalah besar di tengah masyarakat.

Menurut Mercy, warga justru selama ini berupaya menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Namun, situasi berubah setelah muncul pemberitaan pada 2 Oktober 2026 yang memuat pernyataan terkait dugaan mafia tanah dan menyebut proses PTSL tahun 2026 tidak sah.

“Sebenarnya secara pribadi katong tidak ada masalah. Tapi beberapa hari lalu beta kaget ketika Ibu Betty menaikkan informasi di Maluku News, kalau beta tidak salah tanggal 2 Oktober 2026, bahwa ada mafia tanah dan PTSL tahun 2026 itu tidak sah,” ujar Mercy.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena dirinya merupakan salah satu warga yang ikut terlibat membantu proses administrasi pengurusan berkas 41 warga sekaligus menjadi penerima sertifikat hasil PTSL 2026.

Mercy mengaku keberatan ketika proses yang telah membantu masyarakat memperoleh sertifikat setelah bertahun-tahun justru disebut tidak sah.

Ia mengatakan, kondisi warga Benteng Karang sebelumnya memang cukup sulit untuk memperoleh sertifikat karena keterbatasan dokumen kepemilikan.

“Katong punya alas hak yang asli saja tidak ada, sertifikat induk juga tidak ada. Yang ada hanya alas hak fotokopi dan peta atau kart negeri. Dengan berkas seperti itu sangat susah untuk membuat satu sertifikat,” jelasnya.

Namun, melalui koordinasi dan bantuan Kantor Pertanahan, proses tersebut akhirnya dapat berjalan hingga 41 warga memperoleh sertifikat.

Mercy bahkan menyebut sejumlah pejabat dan jajaran Kantor Pertanahan yang menurutnya selama ini membantu masyarakat dalam proses tersebut.

“Pak Ivan, Pak Akmal, Pak Uceng, termasuk Ibu Retno, banyak membantu katong. Karena itu ketika ada yang mengatakan kepala pertanahan dan orang-orang pertanahan bekerja tidak benar dan ada mafia tanah, beta sangat tidak setuju dan sangat marah,” tegasnya.

Mercy menjelaskan, sebelum 41 sertifikat PTSL 2026 diterbitkan, terdapat pula 28 sertifikat sisa program adjudikasi tahun 2007 yang telah diserahkan pihak pertanahan untuk diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, sertifikat tersebut diberikan secara gratis oleh pihak pertanahan dan seharusnya menjadi hak masyarakat yang namanya tercantum.

Setelah proses tersebut, lanjut Mercy, masih terdapat warga lain yang belum memiliki sertifikat.

Dalam proses PTSL 2026, awalnya terdapat 48 nama yang masuk dalam daftar. Namun, tidak seluruhnya melanjutkan proses hingga selesai.

Mercy menyebut, pada akhirnya 41 warga berhasil memperoleh sertifikat, sementara sejumlah nama lainnya tidak menyelesaikan proses.

Ia juga menjelaskan adanya nama yang tercatat lebih dari satu kali bukan otomatis berarti terjadi tumpang tindih tanah, sebab terdapat warga yang memiliki lebih dari satu bidang tanah.

Bagi Mercy, tudingan terhadap proses PTSL tersebut justru menimbulkan keresahan bagi warga yang telah menerima sertifikat.

Apalagi, kata dia, pihak Kantor Pertanahan setelah proses 41 sertifikat tersebut bahkan memberikan kesempatan kepada masyarakat Benteng Karang yang belum memiliki sertifikat untuk melanjutkan proses.

“Semua Benteng Karang yang belum menerima sertifikat diminta untuk siap menyelesaikan. Bahkan gereja-gereja dan sekolah-sekolah juga didorong supaya bisa memiliki sertifikat,” ujarnya.

Namun, persoalan lain muncul ketika warga hendak mengambil sertifikat sisa adjudikasi tahun 2007 yang disebut telah diserahkan melalui Betty Lawasama untuk dibagikan kepada masyarakat.

Mercy menyebut, warga kemudian diminta membayar uang dengan nominal Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk memperoleh sertifikat tersebut.

“Menurut beliau, warga yang berproses sertifikat dengan dia sudah berjanji. Kalau sertifikat datang, bayar Rp2 juta atau Rp3 juta,” ungkap Mercy.

Menurut keterangan yang diterimanya dari warga, nominal Rp2 juta disebut berlaku bagi warga yang sebelumnya ikut terlibat dalam berbagai proses pengurusan, sementara warga lainnya disebut diminta membayar hingga Rp3 juta.

Mercy mengaku telah menanyakan langsung kepada sejumlah warga apakah pernah membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan membayar uang tersebut.

Namun, menurut dia, warga yang ditanya tidak mengakui pernah membuat perjanjian tertulis mengenai kewajiban pembayaran Rp2 juta atau Rp3 juta ketika sertifikat diterima.

“Beta sudah tanya beberapa warga, apakah dong pernah membuat pernyataan tertulis kepada Ibu Betty bahwa dong akan bayar dan harus bayar jika sertifikat sudah di tangan. Tapi tidak ada warga yang mengakui,” katanya.

Mercy menyebut, akibat nominal yang dinilai cukup besar bagi sebagian warga, tidak seluruh sertifikat berhasil diambil.

“Yang sudah bayar dan ambil sertifikat mungkin sekitar 10 atau 12 orang. Sisa yang lain belum bisa ambil,” ujarnya.

Ia mengatakan, terdapat pula warga yang disebut telah membayar Rp2 juta, namun sertifikatnya kemudian ditarik kembali karena terdapat persoalan terkait sertifikat tersebut.

Menurut Mercy, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pertanahan.

Ia mengklaim, solusi yang disampaikan pihak pertanahan sebenarnya cukup sederhana, yakni sertifikat diberikan kepada pemilik rumah yang sah untuk kemudian dilakukan proses balik nama sesuai ketentuan.

Namun, menurut Mercy, sertifikat tersebut disebut belum diberikan kepada pemilik rumah.

“Pertanahan bilang kembalikan kepada orang yang sudah membeli rumah. Nanti tinggal dia balik nama sertifikat. Tetapi sertifikat itu tidak mau diberikan kepada pemilik rumah,” katanya.

Mercy juga menyoroti biaya-biaya yang menurutnya telah dikeluarkan warga selama proses pengurusan sertifikat.

Ia mengatakan, sebelum sertifikat selesai, warga disebut beberapa kali diminta membantu biaya perjalanan maupun kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses pengurusan.

Mulai dari biaya transportasi, hingga tiket perjalanan dari Jakarta ke Ambon, bahkan biaya lainnya yang menurut Mercy dikumpulkan secara bersama oleh warga.

“Setiap dia ke pertanahan, masyarakat tanggung ongkos. Dia selalu bilang, ‘Kau kira beta ke pertanahan gratis?’ Masyarakat kumpul uang untuk bayar ongkos,” katanya.

Mercy juga menyebut warga pernah diminta membantu biaya tiket pesawat perjalanan Jakarta-Ambon dan kebutuhan lainnya.

“Kalau dihitung, sebenarnya bukan cuma Rp2 juta atau Rp3 juta. Biaya yang sudah keluar selama proses awal juga cukup banyak,” ujarnya.

Ia memperkirakan, dari proses awal pengurusan hingga perjalanan yang dilakukan, warga secara bertahap telah mengeluarkan ratusan ribu rupiah per orang.

“Kalau rata-rata sekitar Rp600 ribu sampai Rp700 ribu per orang yang sudah diberikan dalam proses-proses awal untuk mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.

Mercy menegaskan, seluruh keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan duduk persoalan yang menjadi dasar keberatan warga, sekaligus menjawab tudingan yang berkembang mengenai proses sertifikat di Benteng Karang.

Polemik tersebut kini memasuki ranah hukum setelah warga membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Mercy ditemui langsung di Polsek Baguala, Selasa (6/10/2026), dalam rangka memberikan keterangan terkait persoalan yang berkembang.

Menurutnya, masyarakat menginginkan seluruh persoalan dibuka secara terang, termasuk mengenai dasar permintaan pembayaran, jumlah sertifikat yang telah diserahkan, sertifikat yang masih berada dalam penguasaan pihak tertentu, serta siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menyerahkan sertifikat kepada masyarakat.

“Katong tidak mau persoalan ini terus menjadi polemik. Yang katong mau adalah semuanya jelas. Kalau sertifikat memang hak masyarakat, serahkan kepada masyarakat. Kalau ada biaya, harus jelas dasar hukumnya,” tegas Mercy.

Ia juga meminta agar tudingan mengenai mafia tanah tidak diarahkan secara sembarangan kepada pihak yang selama ini membantu masyarakat memperoleh sertifikat.

Bagi warga, proses hukum kini menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim yang berkembang, baik terkait keabsahan sertifikat PTSL 2026 maupun persoalan pembayaran dan penguasaan sertifikat.

“Katong hanya mau meluruskan persoalan. Jangan sampai masyarakat yang sudah susah bertahun-tahun mendapatkan sertifikat justru menjadi korban dari polemik dan kepentingan orang tertentu,” tandasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan