Kepala BPN Ambon Tegaskan PTSL 2020 Sah: Tuduhan Mafia Tanah Harus Dibuktikan

IMG 20261006 WA0001

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette, menegaskan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada tahun 2020 telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Rudy Sapulette saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (6/10/2026), menyikapi adanya tudingan dari pihak tertentu yang mengaitkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL dengan dugaan mafia tanah maupun tindakan penyimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.

Rudy mengatakan, pelaksanaan PTSL tidak dilakukan secara tiba-tiba maupun tanpa tahapan. Sebelum proses pengukuran dan pendaftaran dilakukan, Kantor Pertanahan terlebih dahulu melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat sebagai bagian dari tahapan awal kegiatan.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Menurutnya, pelaksanaan PTSL pada 2020 berangkat dari adanya permohonan masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai dan menempati bidang tanah, namun belum memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah.

“Prosedur proses PTSL tahun 2020 itu kita awali dengan proses penyuluhan dulu. Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat tanah,” jelas Rudy.

Ia menerangkan, permohonan tersebut juga dapat berasal dari masyarakat yang sebelumnya mengikuti kegiatan adjudikasi maupun kegiatan pertanahan lainnya, tetapi belum memperoleh sertifikat atas tanah yang dikuasainya.

Setelah tahapan penyuluhan, Kantor Pertanahan melanjutkan dengan proses pengukuran bidang tanah, verifikasi data, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan data fisik dan data yuridis tanah dapat dipenuhi sebelum proses pendaftaran dilaksanakan.

“Setelah melakukan penyuluhan, kita lakukan pengukuran, verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Dokumen-dokumen masyarakat yang mereka miliki kemudian dilengkapi sehingga kita bisa melakukan proses pendaftaran,” katanya.

Rudy menegaskan, salah satu bagian penting dalam proses PTSL adalah masa pengumuman. Pada tahapan tersebut, masyarakat maupun pihak lain diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila memiliki dasar atau bukti yang menunjukkan adanya persoalan terhadap bidang tanah yang akan didaftarkan.

Namun, kata dia, selama masa pengumuman terhadap bidang tanah yang diproses melalui PTSL 2020 tersebut, tidak terdapat keberatan yang masuk ke Kantor Pertanahan Kota Ambon.

“Selama masa pengumuman tidak ada keberatan, tidak ada suatu keberatan yang masuk di Kantor Pertanahan, entah dari pihak manapun. Sehingga secara prosedural itu sah dan secara formal sudah sah,” tegasnya.

Dengan demikian, Rudy memastikan sertifikat yang diterbitkan kepada masyarakat melalui program PTSL tersebut telah melalui tahapan administrasi dan prosedur yang dipersyaratkan.

Ia juga membantah keras apabila proses PTSL tersebut kemudian dikaitkan begitu saja dengan praktik mafia tanah.

Menurut Rudy, tudingan mafia tanah tidak dapat disampaikan tanpa dasar dan bukti yang jelas. Sebab, istilah mafia tanah berkaitan dengan adanya tindakan atau upaya tertentu yang merampas, menggelapkan, memalsukan, atau menghilangkan hak seseorang atas tanah.

“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh oknum tertentu bahwa ada mafia tanah atau ada tindakan tertentu, itu tidak ada dasarnya. Artinya begini, harus dibuktikan dulu mafia tanahnya seperti apa,” ujarnya.

Rudy menjelaskan, bidang-bidang tanah yang diproses dalam PTSL pada prinsipnya merupakan tanah yang telah dikuasai dan ditempati masyarakat dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, sebagian masyarakat telah membangun rumah dan menjalankan aktivitas kehidupan di atas tanah tersebut.

Karena itu, menurut dia, tudingan adanya mafia tanah harus dibuktikan dengan menunjukkan secara konkret siapa yang dirugikan, bagaimana hak seseorang dihilangkan, serta apa dasar hukum yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat.

“Kalau mafia tanah berarti harusnya ada penggelapan hak. Yang kita proses ini kan tanah-tanah yang masyarakat sudah kuasai bertahun-tahun, masyarakat tinggal di situ, di rumah-rumah mereka dan tidak ada indikasi jahat dalam penguasaan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyebut tidak ditemukan persoalan mendasar terkait batas maupun penguasaan dan kepemilikan tanah pada saat proses PTSL tersebut dilaksanakan.

Rudy menegaskan, Kantor Pertanahan tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa melalui proses pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang menjadi dasar pendaftaran.

“Kalau memang yang menyampaikan keberatan menganggap produk BPN kami salah, silakan dibuka dengan dasar-dasar yang jelas. Apabila kita memiliki dasar yang jelas, mereka tidak memiliki hak untuk melakukan keberatan,” tandas Rudy.

Ia meminta pihak-pihak yang menuding adanya penyimpangan dalam proses PTSL agar tidak sekadar melontarkan tuduhan, tetapi menunjukkan bukti dan dasar hukum yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, kritik maupun keberatan terhadap produk pertanahan merupakan hal yang dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia. Namun, tudingan serius seperti mafia tanah harus disertai bukti yang kuat dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

BPN Kota Ambon, lanjut Rudy, tetap terbuka apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya. Namun, keberatan tersebut harus disampaikan berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, maupun dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, BPN Kota Ambon menilai proses PTSL tahun 2020 yang menjadi sorotan telah memenuhi tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari penyuluhan, pengukuran, verifikasi, koordinasi, hingga pengumuman sebelum sertifikat diterbitkan.

Rudy kembali menegaskan, selama tahapan pengumuman tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka proses administrasi pertanahan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang mengatakan produk BPN salah, silakan dibuktikan dengan dasar yang jelas. Jangan hanya menyebut mafia tanah tanpa menunjukkan siapa yang menjadi korban dan di mana letak pelanggarannya,” pungkasnya. (BN Grace) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan