AMBON, Bedahnusantara.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono mengaku terkendala kewenangan dalam memperluas layanan air bersih di sejumlah wilayah Kota Ambon yang belum terjangkau jaringan air bersih.
Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menjelaskan, kendala tersebut berkaitan dengan wilayah konsesi milik PT Drenthe Sarana Air (DSA) yang hingga kini masih berlaku.
“Secara moral, kami ingin melayani semua warga kota. Tapi secara aturan, kami tidak bisa masuk ke wilayah yang menjadi konsesi DSA. Kalau kami paksakan, itu pelanggaran dan bisa menjadi temuan audit,” ujar Saimima, Kamis (13/11/25) di ruang kerjanya, Kelurahan Uritetu.
Menurutnya, beberapa kawasan seperti Tantui, Batumerah, Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil masih termasuk dalam wilayah layanan PT DSA, sehingga Perumdam tidak dapat melakukan pengembangan jaringan air bersih di sana.
Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 2,25 miliar yang diterima Perumdam, difokuskan untuk perluasan jaringan di lima titik prioritas: Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia.
“Kelima lokasi itu masuk dalam program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kita fokus di situ sesuai kewenangan,” kata Saimima.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan antara Perumdam dan PT DSA. Jika keputusan telah turun dan kewenangan dialihkan, maka Perumdam siap mengambil alih pelayanan di wilayah tersebut.
Sementara untuk wilayah Leitimur Selatan, kata Saimima, pelayanan air bersih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat melalui program yang dibiayai dari ADD/DD dan dikelola langsung oleh Pemerintah Negeri.
“Air di sana cukup melimpah, sehingga mereka bisa kelola sendiri secara mandiri,” ujarnya.
Saimima berharap masyarakat memahami keterbatasan tersebut dan tidak menilai bahwa Perumdam menutup mata terhadap daerah-daerah yang belum terlayani. (BN Grace)





