![]() |
| Pemkot Gelar General Diskusi |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Pada Tahun Anggaran 2017 ini, banyak terjadi perubahan kebijakan pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar general diskusi bagi organisasi perangkat daerah pengelola DAK dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Republik Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Republik Indonesia.
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru mengatakan, sesuai peraturan menteri keuangan nomo 50/PMK.07 tahun 2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah.
“kita memahami pemahaman regulaasi sesuai peraturan menteri keuangan nomo 50/PMK.07 tahun 2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah,”ujarnya disela-sela general diskusi yang berlangsung di Pacifik Hotel, Sabtu (13/5).
Dia menjelaskan, , tujuan general diskusi penmgelolaan DAK untuk memberikan pemahaman sistem penyaluran DAK. Anggaran DAK 2017 agar, dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi anggaran.
“Penyaluran DAK triwulan I sebesar 30 persen, triwulan II sebesar 25 persen, triwulan III sebesar 25 persen dan triwulan IV sebesar 20 persen,”paparnya.
Dia mengakui, pihaknya telah menyampaikan petunjuk saat kita bermasalah padatahun 2016, sehingga dalam kontrak harus dibicarakan secara detail.
“Kita tidak ingin adanya pihak ketiga yang bekerja 100 persen baru dibayarkan anggaran namun, pihak ketiga harus wajib meminta anggaran secara bertahap sesuai dengan presentase pekerjaan.
Kalau kita menunggu pekerjaan 100 persen baru dilakukan pembayaran, namun kita harus lakukan sesuai dengan mekanisme,”terangnya.
Dia meminta, para sumber yang berkomepeten untuk dapat memberikan pemahaman kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengelola DAK agar, dapat dipahami secara baik.
“Saya minta SKPD pengelola DAK pada waktunya harus diimpelemntasi dan kita tidak mengalami masalah tahun 2016 lalu, karena kita harus gunakan target,”akuinya.
Dia berharap, semua SKPD pengelola DAK untuk dapat mengelola DAK tepat sasaran dan tepat waktu.
“Kita terbatas makanya, kita harus selesaikan sesuai waktunya,” harapnya.(BN-O2)
