Perkuat Sinergi Pemerintah Kota Ambon Bersama Pengadilan Negeri Ambon Lakukan MoU

IMG 20260122 WA0032

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Pengadilan Negeri (PN) Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, ramah disabilitas, serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan.

Kerja sama tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, yakni Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Sosial Kota Ambon, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang terintegrasi, mulai dari aspek kesehatan, sosial, hingga penanganan kedaruratan.

MoU ini secara khusus mengatur dukungan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon, baik sebagai pencari keadilan, saksi, maupun pihak lainnya. Bentuk layanan yang diberikan mencakup pemeriksaan kesehatan, penanganan medis darurat, pendampingan sosial, hingga bantuan evakuasi dan penyelamatan apabila dibutuhkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan S. Norimarna, M.K.M., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga yang terhambat mengakses layanan kesehatan hanya karena keterbatasan fisik, sensorik, maupun mental.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan aman. Melalui MoU ini, kami memastikan Dinas Kesehatan Kota Ambon siap memberikan dukungan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam kondisi rutin maupun situasi darurat, selama mereka menjalani proses di Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap dr. Johan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama agar pelayanan yang diberikan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan keterlibatan Dinas Sosial, Damkar dan Penyelamatan, serta BPBD, setiap kebutuhan penyandang disabilitas dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Menurut dr. Johan, kerja sama ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah Kota Ambon, kata dia, terus mendorong agar seluruh sektor pelayanan memperhatikan prinsip aksesibilitas dan non-diskriminasi.

Melalui penandatanganan MoU ini, Pengadilan Negeri Ambon dan Pemerintah Kota Ambon berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan lingkungan peradilan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Ke depan, kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi model kolaborasi lintas sektor dalam pelayanan publik, serta memperkuat komitmen Kota Ambon sebagai kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan