Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon (Perkim) melakukan peninjauan lapangan dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, dari hasil tinjauan terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Kota Ambon, belum ada lokasi yang dapat direkomendasikan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (26/2/2026), menjelaskan bahwa tinjauan lapangan telah dilakukan pada 22 Oktober 2025 bersama Bidang Aset serta Tim dari Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.
“Tinjauan ini bertujuan melihat langsung kesiapan dan status aset Pemerintah Kota Ambon apakah dapat dimanfaatkan sebagai lahan perumahan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah,” jelas Latuputty.
Awalnya, terdapat lima lokasi yang diusulkan untuk ditinjau, yakni di Desa Batu Merah (Kecamatan Sirimau), Desa Tawiri (Kecamatan Teluk Ambon), Desa Halong (Kecamatan Teluk Ambon Baguala), Desa Nania (Kecamatan Teluk Ambon Baguala), dan Desa Eri (Kecamatan Nusaniwe). Namun, hanya tiga lokasi yang dapat dilakukan peninjauan langsung karena pertimbangan aksesibilitas.
Tiga lokasi yang sempat ditinjau yakni lahan TPU Air Besar di Desa Batu Merah, lahan Youth Creative Center di Desa Halong, serta lahan reklamasi tambat labuh di Dusun Eri, Desa Nusaniwe.
Berdasarkan hasil evaluasi, lokasi di Dusun Eri yang merupakan tanah reklamasi tambat labuh di Jalan Amanhuse berstatus belum bersertifikat dan tidak direkomendasikan untuk perumahan.
Sementara itu, lahan TPU Air Besar di Jalan Air Besar, Desa Batu Merah, memiliki luas sekitar 50.000 meter persegi, namun sebagian seluas 7.253 meter persegi masuk dalam kawasan hutan lindung dan telah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU), sehingga tidak dapat dialihkan untuk perumahan.
Adapun lahan Youth Creative Center di Jalan Halong Atas, Negeri Halong, dengan luas sekitar 26.516 meter persegi, saat ini masih dalam proses pengurusan akta pelepasan hak di notaris dan telah diperuntukkan untuk pembangunan gedung Youth Creative Center serta fasilitas umum lainnya, termasuk gedung perkantoran. Karena peruntukannya tersebut, lokasi ini juga tidak direkomendasikan sebagai kawasan perumahan.
Dua lokasi lain yang semula direncanakan untuk ditinjau, yakni Bumi Perkemahan Pramuka di Desa Tawiri dan TPU Nania di Desa Nania, memiliki sejumlah kendala utama. Selain peruntukan lahan yang memang sudah ditetapkan sebagai bumi perkemahan dan TPU, sebagian berada di kawasan hutan lindung serta memiliki akses jalan yang cukup jauh dari jalan utama, masing-masing sekitar 3–4 kilometer dan bahkan hingga ±10 kilometer.
“Status tanah di beberapa lokasi juga belum bersertifikat, dan secara peruntukan tata ruang tidak memungkinkan untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan,” tambah Latuputty.
Ia menegaskan, sinergi antara Perkim, Tim Pengelola Aset Daerah, serta Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan terus dilakukan melalui koordinasi dan peninjauan bersama guna memastikan setiap langkah perencanaan tetap sesuai regulasi dan peruntukan lahan.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Ambon mendukung penuh Program 3 Juta Rumah. Namun, tentu harus memperhatikan aspek legalitas, status lahan, peruntukan ruang, serta aksesibilitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (BN Grace)





