PERADI–Fakultas Hukum UKIM Resmi Berkolaborasi, Perkuat Penegakan Hukum Berkeadilan di Maluku

96AE9F43 AFC1 4FE5 A20C 4D67E1C31F15

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Komitmen memperkuat penegakan hukum yang adil dan inklusif terus didorong melalui sinergi antara dunia akademik dan praktisi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Perhimpunan Advokat Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku yang berlangsung di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Lantai II UKIM Ambon, Selasa (21/4/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada penguatan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat, pengawalan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, serta pemberian ruang bagi kelompok-kelompok yang selama ini kurang mendapatkan perhatian untuk dapat bersuara dalam sistem hukum.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PERADI, Dr. Dani Nirahua, Sekretaris PERADI Samrin Ahmad, serta Bendahara PERADI yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum UKIM, Dr. Jessyca H. Picauly. Dari pihak UKIM, hadir Rektor Dr. Steve G. C. Gaspersz dan Dekan Fakultas Hukum Sandy V. Hukunala.

Rektor UKIM, Dr. Steve G. C. Gaspersz, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan hukum sekaligus memperkuat peran institusi pendidikan dalam menjawab tantangan hukum di masyarakat.

Menurutnya, kehadiran PERADI sebagai organisasi profesi advokat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Fakultas Hukum UKIM, terutama dalam memastikan bahwa lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan menghadapi dunia praktik hukum.

“MoU ini menjadi pegangan penting bagi Fakultas Hukum UKIM dalam menjaga kualitas advokat, mengingat advokat merupakan profesi yang terhormat dan memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rektor menyampaikan harapannya agar kerja sama ini mampu melahirkan berbagai output konkret, mulai dari peningkatan kapasitas mahasiswa, pelaksanaan program magang, hingga kolaborasi riset antara dosen dan praktisi hukum.

Ia juga menekankan pentingnya pengembangan riset di lingkungan Fakultas Hukum sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dengan adanya MoU ini, diharapkan para dosen dapat menghasilkan gagasan-gagasan besar yang tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

“Saya berharap kita dapat memperoleh sesuatu yang besar dari kerja sama ini, karena peluang di bidang hukum sangat terbuka luas. Ini juga menjadi momentum untuk mendorong lahirnya riset-riset yang berkualitas serta inovasi dari para dosen Fakultas Hukum demi kemajuan pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu, kolaborasi antara PERADI dan UKIM juga diharapkan dapat memperkuat peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok yang selama ini kurang mendapatkan akses terhadap keadilan. Sinergi ini menjadi penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih responsif, transparan, dan berkeadilan sosial.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, PERADI dan Fakultas Hukum UKIM menunjukkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem hukum yang lebih baik, di mana pendidikan, praktik, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan beriringan. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan generasi advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan