Ambon,Bedahnusantara.com:Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Akui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/10).
Dia mengatakan, hal ini berdasarkan surat edaran (SE) yang dikelurkan oleh PLT. Dirjen Pencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Maxi Rein Rondunuwu, dengan nomor surat HK.02.01/I/2524/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
“Kalau awal Covid-19 melanda dunia, para penyitas dapat melakukan vaksinasi setelah tiga bulan, dinyatakan positif tapi, sesuai sesuai surat edaran bisa satu bulan disuntik vaksin setelah sebulan dinyatakan sembuh,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum disuntik vaksin. Karena banyak yang terpapar Covid-19, sehingga dengan surat edaran, maka Nakes yang belum disuntik akan divaksin.
“Kita punya Nakes banyak yang belum vaksin. Karena Nakes itu waktu terkonfirmasi terbanyak itu Bulan Juli. Tapi karena SE sekarang sudah bisa satu bulan, maka mereka akan disuntik,” terangnya.
Terkait surat edaran tersebut, Pelupessy mengaku, pihaknya sudah memberikan sosialisasi ke seluruh Nakes yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bisa divaksin setelah dinyatakan sembuh selama sebulan.
“Kita sudah sosialisasi kepada Nakes agar, dapat melakukan vaksin, karena mereka sudah lewat satu bulan sembuh dari Covid-19,” tandasnya.( BN-02)





