![]() |
| Ir. Ferdinanda Louhenapessy |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Penghentian penyaluran bantuan alat tangkap perikanan kepada para nelayan di kota Ambon yang mulai diberlakukan pada tahun ini, mendapat berbagai respon dan tanggapan berbagai pihak.
Sejumlah nelayan dan masyarakat pesisir yang dimintai tanggapannya mengungkapkan,apa yang dilakukan ini, sama sekali merugikan para neyalan dan juga akan makin membuat para nelayan semakin menderita.
Salah seorang nelayan di kota Ambon yang enggan namanya dikorankan mengungkapkan, ” semestinya pemerintah dan dinas harus dievaluasi, terutama para pegawai dan instansi yang dipercayakan sebagai penyalur bantuan-bantuan tersebut”.
Selama ini lanjutnya, ” proses penyaluran bantuan alat tangkap ini pun, terkesan tumpang tindih. misalnya ada dinas yang tidak terkait dengan Perikanan dan Kelautan, malah diberikan kewenangan untuk turut memberikan bantuan semisal pancing tonda kepada kelompok nelayan “.Terangnya
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas perikanan dan Kelautan Kota Ambon. Ir. Ferdinanda Louhenapessy, ketika dikonfirmasi Bedah Nusantara.com Via ponsel (11/4) mengungkapkan, penghentian penyaluran bantuan alat tangkap perikanan kepada para nelayan ayang ada di Kota Ambon tahun ini, bukan disebabkan oleh karena kebijakan Dinas ataupun karena persoalan Sumber daya Manusia (SDM),akan tetapi hal itu disebabkan oleh karena telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Ri. No.2 tahun 2015.
” tidak benar kalau kita melakukan penghentian penyaluran bantuan Alat tangkap kepada nelayan tahun ini, dikarenakan oleh kurangnya SDM. akan tetapi kami mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh pemerintah Pusat, yakni Permen KP No.2 tahun 2015″.
Olehnya lanjut Louhenapessy, ” jika ada stetmen atau ungkapan yang mengatakan bahwa kebijakan yang kami lakukan ini, didasarkan oleh karena kamauan kami sendiri atau karena kurannya SDM, itu semua hanyalah ungkapan politisasi semata dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”.Tandasnya
Untuk diketahui,Tanggal 8 Januari 2015 Menteri Fenomenal Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan Menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015 yang Isinya ” LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. ”
Aturan Mengenai Pelarangan Pukat Hela dan sebagainya bukanlah aturan baru yang serta merta dikeluarkan oleh Menteri susi, Aturan tersebut keluar sebagai Amanah dari UU No 31 taHUN 2004 Tentang Perikanan junto UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dimana dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan: “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia“.
Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik ( Seine Nets ) adalah salah satu dari Alat tangkap yang sesuai sifatnya dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak linfkungan. (BN-08)






