Pengembalian Batas Lahan di Kelurahan Waihaong Tuai Aksi Protes

Ambon,Bedahnusantara.com – Pengembalian batas lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Kota Ambon pada RT 001 RW 02 kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tuai aksi protes.

IMG 20230522 WA0074

Berdasarkan hasil pantauan Bedahnusantara.com di lokasi, Senin (22/5/2023) pengembalian batas lahan yang dilakukan BPN Kota Ambon, bersama pengacara Thomas Tany, Kantor Kelurahan Waihaong, dan pihak keamanan dari Polsek Nusaniwe dilakukan terhadap lahan milik Thomas Tany menuai aksi protes dari keluarga Maulany, dimana, hal itu dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan oknum-oknum terkait.

IMG 20230522 WA0073

Aksi protes sempat menimbulkan kericuhan oleh keluarga Maulany terhadap BPN Kota Ambon, pengacara Thomas Tany maupun keluarga Thomas Tany namun, sempat diamankan Polsek Nusaniwe.

Akibat aksi protes tersebut, BPN Kota Ambon menghentikan proses pengembalian batas tanah oleh keluarga Thomas Tany hingga ada mediasi bersama Keluarga Maulany.

Cliff Tan mengaku, pengembalian batas tanah dilakukan BPN Kota Ambon berdasarkan sertifikat 1981.

“Kami hanya pengembalian batas tanah bersama BPN Kota Ambon sesuai dengan apa yang ada dalam sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Vony Maulany mengaku, pihaknya tidak setuju atas pengembalian batas yang dilakukan BPN Kota Ambon bersama keluarga Thomas Tany.

“harusnya BPN Kota Ambon melakukan koordinasi bersama kedua belah pihak yakni, Keluarga Thomas Tany dan Keluarga Maulany sebelum dilakukan pengembalian batas tanah,” ungkapnya.

Menurut dia, pengembalian batas tanah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan sertifikat yang ada, namun BPN melakukan pengembalian batas lahan secara sepihak bersama Keluarga Thomas Tany.

“Kami menduga BPN Kota Ambon berbohong, karena BPN tidak transparan terhadap masalah tanah tersebut,” terangnya.

Selain pengembalian batas tanah, pihaknya mengakui, sertifikat yang dimiliki keluarga Maulany tahun 1981 sama dengan sertifikat yang dimiliki keluarga Thomas Tany tahun 1981.

Karena itu, BPN harus bijak dalam melakukan pengembalian batas tanah, agar tidak menimbulkan kerugian antara pihak-pihak terkait.

“Baiknya BPN Kota Ambon bijak dalam melakukan pengembalian batas tanah, agar tidak menimbulkan masalah,” tandasnya.

Dia berharap, adanya transparansi dari pihak BPN Kota Ambon terhadap masalah ini.

“Kami telah melakukan mediasi bersama Keluarga Thomas Tany namun, tidak ada jalan keluar dari BPN untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kelurahan Waihaong M.A Pelupessy mengaku, apa yang terjadi antara Keluarga Thomas Tany dan Keluarga Maulany merupakan Miss Komunikasi.

“Persoalan lebih teknik dikembalikan ke BPN yang punya produk sertifikat, karena kita tidak ingin ada masalah, makanya kita bertugas melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang memiliki masalah,” tuturnya singkat ( BN -03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan