Pendapatan Meleset, Pemkot Ambon Akui Tak Mampu Lunasi Seluruh Belanja Daerah 2025

yopi selano oke

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon secara terbuka mengakui belum mampu menyelesaikan seluruh kewajiban belanja daerah hingga akhir tahun anggaran 2025. Kondisi ini dipicu oleh tidak tercapainya sejumlah target penerimaan daerah yang sebelumnya diharapkan dapat masuk pada penghujung tahun.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selano, menyatakan keterlambatan dan kekurangan realisasi pendapatan tersebut berdampak langsung pada tersendatnya pembayaran berbagai kewajiban pemerintah kota, baik kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak ketiga.

“Sejumlah penerimaan yang kami harapkan masuk sampai akhir tahun ternyata tidak terealisasi sesuai perencanaan. Hal ini berpengaruh besar terhadap kemampuan pemerintah kota dalam memenuhi seluruh belanja,” ujar Selano saat ditemui wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (29/12/2025).

Selano menjelaskan, salah satu penerimaan yang tidak terealisasi sesuai harapan adalah dana rembes gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp17,9 miliar. Dana tersebut sebelumnya direncanakan untuk menggantikan penggunaan kas daerah yang telah dipakai membayar gaji PPPK yang baru diangkat.

Selain itu, penerimaan bagi hasil pajak pusat, khususnya Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, juga tidak mencapai target. Dari estimasi sebesar Rp24 miliar, realisasi yang diterima hingga akhir tahun hanya sekitar Rp12,9 miliar atau separuh dari target. Kondisi serupa juga terjadi pada bagi hasil pajak provinsi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diperkirakan berada di kisaran Rp9 hingga Rp15 miliar, namun belum sepenuhnya diterima.

Akibat keterbatasan tersebut, Pemkot Ambon belum dapat menyelesaikan sejumlah kewajiban belanja, mulai dari pembayaran kepada pihak ketiga, belanja rutin OPD, pembayaran bahan bakar dan upah, hingga penyelesaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Atas kondisi ini, saya selaku Kepala BPKAD Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan OPD serta pihak ketiga yang telah membantu pemerintah kota, namun hingga saat ini pembayarannya belum dapat diselesaikan,” ungkap Selano.

Meski demikian, Selano menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang belum terbayarkan tidak diabaikan, melainkan akan dicatat sebagai utang Pemerintah Kota Ambon dan menjadi tanggung jawab yang wajib diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

“Kewajiban kepada pihak ketiga, baik kegiatan pembangunan maupun kebutuhan rutin yang telah memiliki kontrak atau SPK, akan diakui sebagai utang dan diakomodir dalam APBD selanjutnya,” tegasnya.

Ia memperkirakan total kewajiban Pemkot Ambon kepada pihak ketiga berada pada kisaran Rp10 hingga Rp15 miliar. Seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, maupun DAK, akan melalui proses verifikasi lapangan sebelum dilakukan pembayaran.

“Kami berharap pihak ketiga tetap tenang karena seluruh kewajiban ini diakui secara resmi dan menjadi komitmen pemerintah kota untuk diselesaikan,” pungkas Selano. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan