Penagihan Retribusi Sampah Disorot, DLHP Ambon Tegaskan Kepatuhan Prosedur dan Perlindungan Masyarakat

6B784618 1969 4A57 84C6 31191F3CDBA3

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan retribusi sampah oleh pihak ketiga. Kepala DLHP Kota Ambon, Apris Gasper, menegaskan bahwa seluruh proses penagihan harus berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Gasper saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Senin (20/4/2026). Ia menjelaskan bahwa penagihan retribusi telah ditetapkan dengan target harian sebesar Rp20 juta sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pencapaian target tersebut tidak boleh mengabaikan ketentuan yang berlaku di lapangan.

“Penagihan harus dilakukan secara tertib. Setiap karcis yang digunakan wajib disetel basah dan memiliki nomor seri yang jelas. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah adanya penyimpangan,” ujar Gasper.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap petugas penagihan yang turun ke lapangan wajib dilengkapi dengan identitas resmi berupa ID card serta surat tugas. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengenali dan memastikan bahwa petugas tersebut benar-benar ditugaskan secara sah oleh pemerintah.

“Kalau ada petugas yang datang menagih, masyarakat berhak meminta ditunjukkan identitas dan surat tugasnya. Ini bagian dari transparansi dan perlindungan bagi warga,” tegasnya.

Gasper juga menyoroti adanya potensi permasalahan teknis yang masih ditemukan di lapangan, seperti penagihan ganda atau tindakan yang tidak sesuai prosedur. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik-praktik yang mencurigakan.

“Apabila ada petugas yang melakukan penagihan lebih dari satu kali atau hal-hal yang tidak sesuai, segera laporkan kepada Dinas Kewilayahan. Kami akan tindak tegas,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga dalam proses penagihan merupakan bagian dari strategi efisiensi dan optimalisasi layanan. Namun, ia menegaskan bahwa pihak ketiga tetap harus bekerja secara profesional, mengikuti aturan yang telah ditetapkan, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap pihak ketiga yang ditugaskan dapat bekerja sebaik-baiknya. Jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan masyarakat Kota Ambon. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang saat ini masih cukup menantang, kita harus peka terhadap situasi warga,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan PAD, tetapi juga memastikan bahwa proses yang dijalankan tetap adil dan berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat, termasuk evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga yang terlibat.

Selain itu, Gasper juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap memenuhi kewajiban mereka dalam membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai bahwa kepatuhan dari semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan sistem yang tertib dan berkelanjutan.

“Pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, dan di sisi lain pihak ketiga juga harus bertanggung jawab atas tugas yang diberikan. Kalau semua berjalan sesuai peran masing-masing, maka sistem ini akan berjalan baik dan memberi manfaat bagi daerah,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Gasper kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan, tidak ada penyimpangan, dan yang paling penting tidak memberatkan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk membangun Kota Ambon yang lebih baik,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan