![]() |
| Deklarasi Pemuda Adat Alifuru |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Anak Adat adalah generasi muda yang lahir dari latar belakang adat istiadat dan tradisi para leluhur sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lampau dan hingga kini masih tetap terjaga dengan baik.
Akan tetapi eksistensi dalam tataran hukum dan kemasyarakatan secara formil belumlah mendapat tempat secara baik. hal ini disebabkan oleh masih terpecah-pecahnya para pemuda adat dan belum bersatunya generasi muda tersebut dalam sebuah wadah yang mampu menjadi rumah bersama dalam menaungi berbagai hal-hal yang menjadi aspirasi dari generasi anak adat di Maluku.
Oleh karena itu, bahwa untuk mempertahankaan eksistensi bangsa maka perjuangan suatu bangsa tidak terlepas dari dukungan para pemuda bangsa itu sendiri dan dalam hal ini Pemuda Alifuru lahir dan mendeklarasikan dirinya sebagai suatu wadah persatuan dan kesatuan Anak Adat Alifuru di tanah Maluku dengan nama Forum Muda Alifuru,
“Yang tentunya deklarasi ini tujuan semata-mata untuk mengajak semua pemuda Adat Alifuru Maluku untuk melihat kembali kehidupan budaya dan adat istiadat Alifuru yang sudah porak-poranda akibat perbuatan para kapitalis yang ingin menghancurkan budaya pela dan gandong Anak Adat Alifuru di Maluku. Demikian penegasan salah satu tokoh Adat Maluku Demianus Habel Kuhuwael.
Dikatakan Kuhuwael,deklarasi ini bertujuan semata-mata untuk menyatukan pemahaman Pemuda Adat Alifuru di seluruh Maluku sebagaimana sumpah dan janji dari para datuk-datuk purbakala, untuk itu Pemuda Alifuru harus menanamkan komitmen dan jati diri sebagai anak adat yang beradat.
Pernyataaan senada juga diungkapkan oleh salah satu Pemuda Adat asal Negri Iha Dany Anakotta, “bahwa pemuda merupakan garda terdepan dalam setiap perjuangan suatu bangsa termasuk perjuangan terhadap hak Masyarakat Adat Alifuru yang adalah masyarakat asli pribumi Maluku”.
Menurutnya, selama ini hak- hak tersebut telah dizolimi oleh oknum-oknum tertentu yang menjadikan masyarakat adat Alifuru sebagai bahan komiditi poltik demi kepentingan pribadi atau golongan,serta menginginkan adat istiadat budaya Alifuru itu di hapuskan dari muka bumi Maluku.
” Deklarassi ini juga mesti terus dikumandangkan untuk membina kehidupan dan keharmonisan serta menjaga ikatan pela-gandong diantara sesama orang basudara diMaluku, lebih khususnya para kawula muda anak Adat Alifuru, selain itu hal ini mesti menghasilkan satu kesepahaman bersama yang sesuai dengan pernyaratan hukum adat, maka anak muda alifruru dituntut untuk bersama-sama bergandeng tangan, bahu-membahu menjaga juga menyelesaikan masalah hak-hak masyaraakat Adat Alifuru yang diobrak-abrik semisal perampasan hak tanah adat, perampasan hasil laut yang semena-mena oleh oknum-oknum kapitalis yang berlindung di balik kekuasaan”Tandasnya.(BN-08)
