Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberikan fasilitasi kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk melaksanakan sosialisasi Rumah Restorative Justice yang telah diresmikan di berlokasi di Pelabuhan Enricho.
Sosialisasi ini dilaksankan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle, di ruang rapat vlisingen dengan peserta yakni lurah, kades, raja, camat, Dan juga dihadiri oleh Wakil Walikota, Syarif Hadler. Usai menghadiri sosialisasi tersebut, Hadler berharap tugas dan fungsi dari bangunan tersebut dapat berjalan dengan baik kedepannya.
“Dengan ini berarti, seluruh persoalan seperti tadi yang dijelaskan; masalah tindak pidana dibawah ancaman hukuman lima tahun itu bisa dimediasi di rumah restorative justice jadi tidak perlu dibawakan ke pengadilan,” papar Hadler, Rabu (30/3/2022).
Dicontohakannya tindak pidana itu antara lain, pencurian di pasar, permasalahan rumah tangga, tindakan penganiayaan, tidak perlu sampai ke Kejaksaan apabila dapat diselesaikan hanya di rumah tersebut.
Sementara itu, d llokasi yang sama usai melaksanakan sosialisasi Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengungkapkan dengan adanya rumah ini segala bentuk hukum, bukan saja hukum pidana dapat diselesaikan disini.
“Sesuai dengan ungkapan Pak Kejaksaan Tinggi Maluku,bahwa pembentukan atau adanya rumah Restorative Justice ini, dengan tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum, di tempat tersebut,”katanya.
Lanjutnya, tujuan utama dari pembentukan rumah ini untuk Kota Ambon adalah, guna mengimplementasi perturan jaksa agung yang telah diturnkan. “Ini bertujuan agar terjadinya harmonisasi di dalam kemasyarakatan terhadap permasalahan-permasalahan hukum. Yang mana kita ketahui dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 disitu ada beberapa kriteria pendirian Restorative Justice kepada pelaku kejahatan. Antara lain ancaman maksimumnya lima tahun, kerugian tidak melebihi Rp 2.500.000, dan dia baru pertama kali melakukan pidana serta ada unsur saling memaafkan,” jelas Nalle.
Tambahnya, untuk mekanisme penyelesaian masalah sendiri. Pihaknya akan mengutus satu anggota kejari yang akan menduduki “Rumah Restorative Justice” yang bertugas untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, hingga mencapai titik akhir yang baik sesuai dengan tujuan dari pembangunan rumah tersebut.( BN-02)






