Ambon,Bedahnusantara.com:Sebelum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan Pra PSBB yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali).
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020) kepada Tim Media Center menjelaskan, Untuk menerapkan PSBB, ada tujuh (7) tahapan yang harus dilakukan, antara lain, pelaksanaan PHBS, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Tempat atau Faslitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Moda Transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.
Dijelaskannya, Alasan Penerapan Pra PSBB adalah, karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan, mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, maka Pemerintah Kota juga mempertimbangkan penerapan PSBR yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan COVID-19 di Pulau Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra PSBB.
Menurut Jubir Gustu Kota Ambon, sebelum menerapkan Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon terlebih dulu akan melakukan sosialisasi selama tiga (3) hari, dengan tujuan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan aturan yang nantinya diterapkan saat penerapan Pra PSBB.
“Siang tadi, kita sudah melakukan rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi dalam penanganan COVID-19 yang dihadiri oleh Walikota, Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan OPD terkait,” kata Jubir.
Dikatakannya, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur kurang lebih ada 6 (enam) hal, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, Kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan COVID-19, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan serta Sanksi.
Berikut Penjelasan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon terkait Pra PSBB:
Pembatasan Kegiatan Orang, akan dilakukan pembatasan bagi orang yang akan masuk ke Kota Ambon, kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak (Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit di Wilayah Kota Ambon, Logistik dan Pelaku Perjalanan).
Pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon maupun Dokumen Perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. (untuk dokumen perjalanan dari luar kota ambon akan dikoordinasikan dgn pemkab maluku tengah).
Pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas diluar rumah, yang terdiri dari; Pembatasan proses kerja ditempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan.
Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pengecualian pembatasan proses bekerja ditempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, Bahan Bakar minyak dan
gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kantor atau Instansi sebagaimana dimaksud meliputi, Kantor Pemerintah ditingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan Perusahan Publik tertentu serta Perusahan Komersial dan Swasta yang meliputi Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, Bank, Kantor Asuransi, Penyelenggara Sistem Pembayaran, Media Cetak dan Elektronik, Telekomunikasi/Layanan Internet/Penyiaran/Layanan ( BN-02)






