AMBON, BEDAHNUSANTARA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa kewenangannya dalam urusan pertambangan hanya sebatas memberikan rekomendasi kesesuaian ruang, bukan menarik pajak ataupun menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Maail, Ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).
Menurut Maail, banyak informasi simpang siur yang berkembang di publik terkait pajak dan izin pertambangan, sehingga perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami kewenangan pemerintah kota.
Maail menjelaskan, setiap permohonan izin tambang yang masuk harus terlebih dahulu melalui proses rekomendasi kesesuaian ruang. Proses ini dilakukan oleh Dinas PUPR bersama Forum Koordinasi Penataan Ruang, dengan cara menelaah peta tata ruang wilayah.
“Kalau pada peta tata ruang lokasi itu ditetapkan sebagai pertanian atau kawasan lindung, maka otomatis tidak bisa keluar rekomendasi untuk pertambangan. Tapi kalau sesuai dengan peruntukan tambang galian C, rekomendasi kesesuaian ruang bisa diterbitkan,” jelasnya.
Hingga kini, Pemkot Ambon baru menerbitkan satu rekomendasi kesesuaian ruang, yakni untuk lokasi di kawasan Laha.
Maail menegaskan, kewenangan penerbitan IUP maupun pengawasan aktivitas pertambangan berada pada Dinas ESDM Provinsi Maluku. Pemerintah kota hanya berperan memberikan advis planning atau pertimbangan tata ruang.
“Jadi, kalau ada informasi yang menyebut izin tambang diterbitkan oleh kota, itu tidak benar. Peran kota hanya sampai pada rekomendasi ruang, sedangkan izin resmi tetap di provinsi,” tandasnya.
Terkait pajak, Maail menyatakan bahwa pemungutan pajak daerah menjadi kewenangan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BKPRD/Bapenda). Setiap pembayaran pajak harus disertai dasar hukum berupa surat ketetapan serta bukti pelunasan resmi.
“Kalau ada pihak tertentu datang meminta pajak tanpa dasar ketetapan dan bukti resmi, itu jelas pungutan tidak sah. Pajak daerah hanya bisa dipungut oleh lembaga resmi, bukan perorangan,” tegas Maail.
Selain itu, aspek lingkungan juga harus dipenuhi oleh pemohon izin tambang. Menurut Maail, kewajiban penyusunan UKL-UPL maupun AMDAL menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup. Dokumen ini menjadi syarat wajib sebelum aktivitas tambang dilakukan, karena menyangkut dampak terhadap ruang dan lingkungan sekitar.
Melalui kesempatan itu, Febby Maail menegaskan bahwa narasi yang menyebut “pemerintah kota menarik pajak” atau “izin tambang keluar dari kota” adalah tidak benar.
“Kami luruskan, Pemkot Ambon hanya berwenang pada rekomendasi kesesuaian ruang. Untuk pajak daerah, silakan konfirmasi langsung ke BKPRD. Untuk izin pertambangan, ranahnya ada di Dinas ESDM Provinsi. Sedangkan untuk lingkungan, itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Pemkot Ambon berharap publik bisa memahami secara utuh perbedaan kewenangan antarinstansi dan tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. (BN Grace)





