Pemkot Ambon Tandatangani MoU Bersama Pengadilan Agama dan Kemenag Ambon

Ambon,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tandatangani MoU bersama Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon dan Kementerian Agama Kota Ambon tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.

20220704 103908

Penanda tanganan MoU dilakukan antara Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon Muhammad Muhrim dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Ambon Fahrurosi Hasanussi yang berlangsung di ruang Vlissingen Balaikota Ambon, Senin ( 04/07/22).

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, hari ini Pemkot Ambon melakukan penanda tanganan Mou bersama Pengadilan Agama kelas 1A dan Kementerian Agama Kota Ambon tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.

“Ambon terletak dalam sebuah pulau yang tidak terlalu besar bahkan pulau ini dibagi menjadi dua wilayah admintrasi pemerintahan diantaranya, Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar karena itu, Pemkot Ambon harus memberikan perhatian yang sangat besar bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap, penanda tanganan tidak sampai disini saja, namun dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon.

“Melalui pendandatanganan MoU adanya, wujud kehadiran pemerintah bagi masyarakat,” tabdasnya.

Ditempat yang sama, Ketua PA, Muh. Mukrim mengatakan pasangan suami-istri Muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.

“Bagi pasangan suami istri beragama Muslim yang belum memiliki buku nikah maka diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah tetapi itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA melalui Sidang Isbat,” ungkapnya.

Setelah pernikahan disahkan oleh Pengadilan Agama, maka akan diterbitkan Buku Nikah oleh Kemenag melalui KUA setempat. Apabila Buku Nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi menjelaskan MoU ini merupakan ikthiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Implementasi dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupkan intervensi dari negara untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak suami, istri, dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut,” ungkapnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan