![]() |
| Pemkot Ambon Sosialisasi Permendes Nomor 19 Tahun 2017 |
Ambon, Bedahnusantara.com: Demi memberikan pemahaman terkait teknis dan pelaksanaan proses administrasi Pemerintahan dan penggunaan Dana Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa yang baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaksanakan sosialisasi dan bimbingan tehnis Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III Pemkot Ambon Romeo Soplanit mengatakan, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memandatkan desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
“Kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana posisi desa sebagai subyek hukum agar, desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset maupun sumber daya desa,” ujarnya disela-sela sosialisasi yang berlangsung di hotel pasific Ambon.
Dia menuturkan, penetapan prioritas dana desa yang sementara disosialisasikan akan dikelola secara demokratis, karena penetapan prioritas penggunaan dana desa akan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Dana Desa akan bermanfaat apabila seluruh perangkat dan amsyarakat desa berhasil menghadirkan tata kelola yang demokratis,” paparnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2017 lalu tercatat dalam tata kelola dana desa, Kota Ambon tidak memperoleh realisasi dana desa tahap kedua sebesar 40 persen kepada desa dan negeri di KOta Ambon, hal ini disebabkan karena berbagai kondisi yang menyebabkan berbagai kondisi yang menyebabkan RKUN ke RKUD ke rekening dana desa.
“Hal ini akibat progres penggunaan dana desa tahap satu tidak berjalan dengan baik yang berpengaruh pada laporan penggunaan dana desa dan penyesuaian regulasi yang tidak dapat disesuaikan dalam waktu singkat,” ungkapnya.
Dia berharap, segala masalah yang ada pada tahun 2017 dapat diminimalisir demi terciptanya pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang lebih baik.
“Pemkot selalu berupaya menerapkan clean goverment and clean goverrence dalam upaya pelayanan menata pemerintahan baik di kota maupun desa,”tandasnya.(BN-02)






