Pemkot
Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui kelanjutan program Ambon Smart City. Program ini menjadi bagian dari Prioritas ke-13 dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2025, yang dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon.
Pengembangan Ambon Smart City diarahkan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui pendekatan smart city, Pemerintah Kota Ambon berupaya mengintegrasikan teknologi digital ke dalam berbagai sektor pelayanan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu capaian penting dalam program ini adalah tersusunnya Buku Statistik Sektoral Pemerintah Kota Ambon, yang kini dapat diakses oleh publik melalui laman resmi ambon.go.id. Buku statistik sektoral ini memuat berbagai data strategis dari seluruh perangkat daerah, yang berfungsi sebagai sumber informasi akurat dalam mendukung perencanaan pembangunan, evaluasi program, serta pengambilan kebijakan yang berbasis data (data driven policy). Keterbukaan akses terhadap data ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain penyediaan data sektoral, Pemerintah Kota Ambon juga telah melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Smart City. Uji publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur akademisi, praktisi teknologi informasi, perangkat daerah, hingga perwakilan masyarakat. Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Ambon membuka ruang dialog dan masukan konstruktif guna menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Smart City di Kota Ambon.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan Smart City tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Ranperda ini diharapkan mampu mengatur secara komprehensif aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program Smart City, sehingga dapat berjalan secara berkelanjutan dan terintegrasi lintas sektor.
Di sisi pelayanan publik, Pemkot Ambon juga terus mengoptimalkan keberadaan Call Center 112 sebagai layanan darurat terpadu yang dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam. Call Center 112 menjadi kanal pengaduan dan pelaporan masyarakat terhadap berbagai kondisi darurat, seperti gangguan keamanan, kebakaran, kecelakaan, maupun kejadian lain yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah. Hingga saat ini, Call Center 112 telah menerima sebanyak 345 laporan masyarakat, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah berbasis teknologi informasi.
Peningkatan pemanfaatan Call Center 112 juga mencerminkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas layanan digital yang disediakan pemerintah. Seluruh laporan yang masuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, guna memastikan respons yang cepat, tepat, dan terukur.
Melalui berbagai capaian tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan Ambon Smart City secara berkelanjutan. Transformasi digital ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, serta menciptakan kota yang inklusif, cerdas, dan adaptif terhadap tantangan di masa depan. (BN Grace)





