Maluku,Bedahnusantara.com-Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah harus transparan terkait masalah pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).
Permintaan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Halimun Saulatu kepada wartawan di kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (7/3/2022).
Menurut dia, ada 13 kabupaten dan kota yang akan dimekarkan diantaranya, Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Kei Besar, Kabupaten Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimbar Utara, Kota Bula, Provinsi Maluku Tenggara Raya, Kabupaten Lease, Kabupaten Wakate dan Gorong, Kabupaten Seram Utara, Kawasan Khusus Kota Banda, Kabupaten Jazira Leihitu, Kabupaten Talabatai, Kabupaten Buru Kayeli dan Kota Kepulauan Huamual.
Meskipun dari 13 kabupaten dan kota yang akan dimekarkan ada yang telah memperoleh persetujuan sejak tahun 2015 lalu, namun harus ada transparansi.
“Bagi kabupaten dan kota yang belum disetujui harus diberikan alasan yang tepat, agar masyarakat tidak keliru dalam melihat masalah ini,” ujarnya.
Setiap aspirasi masyarakat harus diperhatikan secara baik, agar tidak menimbulkan pertanyaan.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan karena itu, saya
minta pemerintah daerah harus transparan dengan masyarakat sehingga, aspirasi masyarakat jangan diabaikan membuat kesimpangsiuran,” paparnya.
Dia mengakui, DPRD Provinsi Maluku akan melayangkam surat panggilan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang tidak hadir dalam rapat koordinasi pemekaran DOB.
“Kita akan panggil Pemkab Malteng untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait rencana pemekaran DOB,” ungkapnya.
Dirinya berharap, pemerintah daerah harus jelas dalam memberikan infomasi kepada masyarakat.
“Saya harap ada transparansi soal pemekaran DOB,” tandasnya. ( BN-04)





