Ambon, Bedahnusantara.com: Ratusan warga Negeri Passo mendatangi Kantor Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon untuk mempertanyakan instruksi Wali Kita Ambon melalui Surat Nomor 13/SN/NP/VI tahun 2021 tentang penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo.
![]() |
| Surat Instruksi Pemkot Ambon Untuk Meninjau Kembali Proses Penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo |
Dari hasil pantauan media ini, Rabu (13/10/2021), dalam surat tertanggal 27 Agustus 2021 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menanggapi permintaan Saniri Negeri Passo dimana, surat dari Pemkot Ambon menginstruksiakn, agar Saniri Negeri dapat memproses ulang penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo, sesuai mekanisme yang ada.
Untuk diketahui sesuai hasil kesepakatan, masyarakat Negeri Adat, yang terdiri dari Soa Rinsama, Soa Koli, Soa Moni, dan Soa Maseng, didalamnya mereka secara sepakat memberi dukungan kepada Mata Rumah Parentah Marga Simauw.
Pihak ini kemudian mencoba melakukan pertemuan dengan Pemerintah Negeri Passo, dalam hal ini Saniri Negeri, yang dianggap sebagai pihak paling bertanggungjawab atas proses penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Passo yang kemudian menyebabkan kekisruhan dan persoalan yang tidak kunjung berakhir hingga saat ini.
Namun sayangnya, pertemuan itu tidak dihadiri oleh Ketua Saniri Negeri. Padahal mereka (pihak Saniri Negeri Passo) telah secara resmi disurati oleh pihak pendukung Mata Rumah Parentah Simauw.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat Adat pendukung Mata Rumah Parentah Simauw hanya diterima oleh Penjabat Raja Negeri Passo, Marcus Rosely, di Ruang Kerjanya, di Kantor Negeri Passo.
Pertemuan ini sendiri dihadiri oleh puluhan masyarakat yang mendesak Penjabat Negeri Passo untuk dapat menghubungi Ketua Saniri Negeri dan meminta kehadiran yang bersangkutan dalam pertemua itu, namun hal tersebut sama sekali tidak penuhi oleh Penjabat Negeri Passo Marcus Rosely.
![]() |
| Pertemuan Dengan Penjabat Nageri Passo |
Para Pendukung Mata Rumah Parentah Simauw ini, kemudian mempertayakan isi dari surat Instruksi Walikota Ambon, dan meminta Penjabat Negeri Passo untuk membacakan isi surat dimaksud. Dan ternyata benar bahwasannya; surat tersebut menginstruksikan agar Saniri Negeri dapat melakukan proses ulang penetapan Mata Rumah Parenta Negeri Passo.
Akan tetapi surat Instruksi Walikota Ambon tersebut, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Negeri Passo, dalam hal ini dibawah komando Penjabat Negeri Passo, Marcus Rosely, maupun Saniri Negeri Passo.
Atas dasar itulah, Ratusan masyarakat Adat mendatangi Pemerintah Negeri Passo guna meminta penjelasan, dan tindak lanjut dari surat Instruksi Walikota Ambon yang mengamanatkan agar menindaklanjuti surat Saniri Negeri 13 Juni 2021 tentang penyampaian hasil Rapat Paripurna penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Passo, bahwa setelah dibaca dan mempelajari dengan cermat, maka dinyatakan, bahwa jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak Parentah dari Mata Rumah Parentah.
Pada poin lain dari surat Instruksi tersebut Pemerintah Kota Ambon melalui Walikota Ambon menegaskan, bahwa proses penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Passo oleh Saniri Negeri, telah melampaui kewenangan Saniri Negeri. Maka berdasarkan itu, Saniri Negeri Passo diperintahkan agar memproses kembali penetapan Mata Rumah Parentah dengan mempedomani prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Semenatra itu, menanggapi masyarakat tersebut, Penjabat Raja Negeri Passo, Markus Roselly mengakui adanya surat yang diterima dari Pemerintah Kota Ambon tersebut.
Dia bahkan mengaku, bahwa Saniri Negeri, Negeri Passo berkeberatan dengan tanggapan Pemerintah Kota tersebut, dan memilih menemui Sekot, Kabag Pemerintahan, dan Asisten I Pemerintahan Kota Ambon, Dimana kedatanngan beberapa Saniri itu juga didampingi olehnya sekalu Penjabat Negeri Passo.
“Dan menurut pihak Pemkot Ambon, mereka akan kembali menela persoalan ini, dan kita menunggu apa keputusan Walikota Ambon setelah itu, apakah menerima atau menolak penetapan Mata Rumah Parentah oleh Saniri Negeri, Negeri Passo itu,”ujar Penjabat.(BN-03)







