Ambon,Bedahnusantara.com:Ratusan anak-anak Negeri Passo Peduli Adat mendatangi Kantor Negeri Passo untuk
meminta, Saniri Negeri Passo segera menindaklanjuti surat yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memproses kembali penetapan mata rumah pemerintah di Negeri Passo.
| Anak Passo Peduli Adat Minta Saniri Negeri Tindakan Lanjut Surat Pemkot Ambon. |
Ungkap salah satu Anak Passo Peduli Adat Izack Maitimu dalam peryataan sikap yang dilayangkan kepada Penjabat Negeri Passo Markus Roselly maupun Saniri Negeri Passo, di Kantor Negeri Passo, Rabu (13/10/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan surat tertanggal 27 Agustus 2021 dengan nomor 147/3159/Sekot yang baru, karena itu melalui surat ini kami yang bertanda tangan di bawah ini terdiri dari Para Kepala Soa dan perwakilan anggota Matarumah- matarumah yang merupakan orang-orang tua Negeri Passo yang berkewajiban menjaga dan mempertahankan hukum adat serta adat istiadat di Negeri Passo perlu menegaskan beberapa hal penting untuk segera ditindak lanjuti oleh Saniri Negeri Passo diantaranya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemkot Ambon yang diperoleh atau bersumber dari peraturan daerah melalui surat pemerintah Pemkot Ambon yang ditujukan kepada saniri Negeri passo tanggal 7 Agustus 2021 lalu, tentang perihal proses kembali Penetapan Matarumah Parentah yang telah dilakukan oleh Saniri Negeri passo beberapa waktu yang lalu.
“Dengan menetapkan dua mata rumah parentah telah bertentangan dengan hukum adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga penetapan matarumah parentah tersebut telah batal dan batal demi hukum,” katanya.
Selaku Saniri Negeri yang berkewajiban menjaga keharmonisan masyarakat adat Negeri Passo yang seyogyanya mempertahankan hukum adat dan adat istiadat berdasarkan hak asal usul yang telah ada sejak semula Pemerintah Negeri passo berdiri terkait dengan Penetapan Matarumah Parentah melalui mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta-fakta adat istiadat yang sudah ada.
Karena itu, lanjut dia, sejak semula Negeri Passo berdiri dan terbentuk yang hanya memiliki satu mata Matarumah Parentah yakni, Matarumah Simauw dan tidak ada Matarumah yang lain sehingga, Saniri Negeri wajib menetapkan Matarumah Simauw sebagai satu-satunya Matarumah Parentah di Negeri Passo dalam peraturan Negeri passo tentang Penetapan Matarumah Parentah.
“Selaku keterwakilan dari kepala-kepala Soa dan keterwakilan Matarumah-matarumah Parentah di Negeri Passo menegaskan fakta adat yang tidak dapat dipungkiri kebenarannya bahwa, Matarumah Simauw adalah satu-satunya mata rumah apa yang di Negeri Passo berdasarkan hak asal usul dan hukum adat yang sejak semula telah ada di Negeri Passo yang harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dirusak oleh tindakan-tindakan politik kotor karena itu, kami menolak dan melarang Saniri Negeri Passo untuk menetapkan dua matarumah parentah sebagai matarumah parentah di Negeri Passo,” tegasnya.
Dia mengakui, apabila dalam jangka waktu 21 hari Saniri Negeri Passo tidak mengindahkan atau melakukan langkah-langkah konkrit sesuai tuntutan yang ada, maka kami sebagai anak-anak adat Negeri passo passo akan mendesak Pemkot Ambon agar melengserkan Saniri Negeri Passo.
“Saniri Negeri Passo dianggap telah melakukan pelanggaran atas kewajiban hukum yang melekat pada diri masing-masing Saniri Negeri,” tandasnya.( BN-02)





