Ambon, Bedah Nusantara.com: Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Godlief Soplanit mengatakan, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan 7 hari menjelang hari raya keagamaan baik Idul Fitri maupun natal.
![]() |
| Ilustrasi THR Lebaran |
“Wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”ujarnya, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (8/6).
Menurut dia, kewajiban perusahaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi pekerja maupun buruh di Perusahaan, karena itu berdasarkan aturan tersebut, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah.
“Jumlah ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun berturut-turut atau lebih,”katanya.
Apabila, tambah dia, ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, karena pembayaran THR baru dilakukan perusahaan usai Lebaran, maka perusahaan dikenai denda sebesar 5% dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan sudah harus membayar THR seluruh karyawan,” akuinya.
Dia mengakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar, dapat membayar THR bagi karyawan.
“Kita sosialiasi dengan membagikan surat edaran bahkan secara door to door kepada setiap perusahaan, agar pembayaran THR dapat dilakukan secepat mungkin,” tandasnya.
Dia mengimbau, seluruh perusahaan di kota ini mulai menyiapkan pembayaran THR bagi para karyawan mereka sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada perusahaan untuk mulai menyiapkan pemberian THR bagi para karyawan, karena perusahaan wajib menyiapkan THR dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri,”ungkapnya.(BN-O2)






