Maluku, Bedah Nusantara.com: Pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas utama Pemerintah.
![]() |
| Gambar: Benhur G. Watubun (Ketua Fraksi PDIP DPRD Proinsi Maluku) |
Hal ini guna memotong mata rantai kemiskinan, keterisoliran, ketertinggalan, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan lain sebagainya.
Akan tetapi apalah jadinya jika sebuah prospek pembangunan infrastruktur tidak dilakukan sesuai dengan prencanaan dan kualitas yang telah ditetapkan.
Kondisi inilah yang kemudian membuat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memblacklist PT. Surya Mas Perkasa Abadi, milik Handoko, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan jalan yang berada di Karang Tagepe, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Permintaan ini disampaikan Benhur G. Watubun Pasalnya, pekerjaan jalan yang dananya bersumber dari APBD Perubahan tersebut, terkesan asal-asalan.
“Sebagai Ketua Fraksi, saya meminta Pemerintah secara khusus Dinas PUPR Provinsi Maluku, untuk tidak lagi memberi pekerjaan atau melayani pekerjaan, dengan cara kerja yang buruk dan sangat tidak bagus seperti kualitas kerja yang dilakukan Handoko,” pinta Watubun dengan nada tegas.
Menurutnya, jika hasil pekerjaan pembangunan jalan ini baik dan benar, maka kontraktor pelaksana sudah mendukung program pemerintah.
Namun sebaliknya, lanjut Watubun, jika hasil kerjanya buruk, maka kontraktor pelaksana telah menyusahkan pemerintah maupun masyarakat.
“Kerja yang baik, itu menunjang pemerintah. Kerja yang buruk, itu nanti menyusahkan masyarakat dan pemerintah,” tandasnya kepada awak media, Selasa (24/8) di Ambon.
Lebih jauh dikatakan Watubun, pembangunan jalan ini menggunakan dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Oleh karena itu, harus bermanfaat bagi banyak pihak.
“Ini dana SMI. Dana ini harus bermanfaat, tetapi Handoko yang tidak bermanfaat, karena mengerjakannya tidak secara baik,” tegasnya.
Selain itu, Watubun juga meminta agar keberadaan lokasi kantor PT. Surya Mas Perkasa Abadi yang dinilai suka berpindah-pindah, termasuk hasil pekerjaan pembangunan jalan tersebut, harus diusut pihak penegak hukum.
“Saya minta pihak kejaksaan untuk hal ini segera diusut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (23/8), Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanusa bersama beberapa anggota komisi lainnya, turun langsung meninjau lokasi pembangunan jalan yang sempat viral beberapa hari lalu di sosial media (sosmed).
Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi III menemukan dari panjang jalan lingkungan yang dikerjakan sekitar 913 meter tersebut, kurang lebih 35 meter terjadi kerusakan, dimana kontraktor pelaksana akan segera memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut, dikarenakan masih berada dalam masa perbaikan. (BN-10)






