Jakarta, Bedahnusantara.com: Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif sementara memasuki pentahapan yang mengharuskan sejumlah bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersiapkan segala sesuatu demi mencapai keinginan untuk terpilih nantinya.
Dimulai dari proses pemberkasan Administrasi, yang kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan berkas pemeriksaan kejiwaan dan kelakuan baik serta tidak berlabel mantan terpidana, yang selanjutnya di ikuti oleh pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun bebas narkotika.
Akan tetapi kini, setelah semua tahapan tersebut dipenuhi oleh para bakal calon anggota legislatif, maka para calon legislator ini harus kembali diperhadapkan pada sebuah Problematika terkait sistem Proporsional tertutup atau terbuka.
Menyikapi proses dan sistem Pemilihan umum (pemilu) legislatif yang indikasi akan mempergunakan sistem proporsional tertutup, dan yang tengah menjadi pembicaraan yang hangat.
Wakil ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Subhan Pattimahu menilai bahwa jika Benar Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah putusan yang sebelumnya dari Proporsional terbuka ke Tertutup, tentu keputusan tidak sesuai dengan UU Pemilu.
” Hal ini, di mana seperti yang kita tahu bersama bahwa; Pemilu adalah Sarana kedaulatan Rakyat untuk memilih anggota DPR, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden dan Memilih Anggota DPRD secara Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Negara, harus memperhatikan Aspirasi Politik Rakyat,” Ungkapnya.
Menurutnya, sistem ini akan memangkas hak – hak Politik Rakyat untuk Dipilih dan Memilih. padahal pada Pemilu 2024 nanti, kita telah melihat adanya potensi Bonus Demografi, di mana usia anak mudah (usia produktif) lebih banyak dibanding pemilih golongan tua.
” Kita selalu menkampanyekan untuk anak muda harus melek Politik, sehingga banyak partai yang kemudian muncul dengan paradigma modern tersebut, yang saat ini sedang giat-giatnya merekrut politisi Muda untuk masuk sebagai Caleg. Sehingga sudah barang tentu sistem Proporsional tertutup ini, akan menutup harapan dan potensi para Caleg Muda Untuk Terpilih,” Terangnya.
Dijelaskan Pattimahu, para calon legislatif dari kalangan generasi muda tentunya dalam proses penyusunan nomor urut nantinya, sudah dapat dipastikan bahwa mereka akan berada pada posisi ke sekian dalam daftar nomor urut calon.
” Hal ini tentunya telah memberi kesan dan pesan bahwa adanya upaya untuk menutup peluang anak muda atau generasi muda untuk terpilih, sebagai Anggota legislatif, akan tetapi hal tersebut akan berbeda hasilnya jika sistem proporsional terbuka tetap menjadi pedoman dalam proses Pemilu Legislatif pada Tahun 2024 mendatang,” Paparnya.
Selain itu sistem Pemilu dengan memakai pola Proporsional tertutup akan sangat mengecewakan generasi muda, yang selama ini digadang-gadang sebagai penerus bangsa dan penerus tongkat estafet.
Bukan hanya itu saja, kita juga menyadari betul bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah tempat berkiprahnya para wakil rakyat, “sehingga jika hari ini Aspirasi 8 Fraksi pada DPR RI yang menjadi corong Aspirasi mewakili jutaan aspirasi Rakyat Indonesia menolak Sistem proporsional tertutup tidak menjadi pertimbangan Oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya berjumlah 9 orang, maka lebih baik jika DPR dibubarkan Saja” Ujarnya geram.
Ditegaskan Pattimahu, bahwa sistem Pemilu dengan pola proporsional tertutup ini, akan mengendorkan semangat demokrasi bangsa ini bahkan akan bisa menurunkan kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintahan saat ini. Apalagi keputusan ini muncul saat semua partai peserta Pemilu telah mendaftarkan Calegnya ke Komisi Pemilihan Umum dengan semua persyaratan yang telah dipenuhi oleh Para Caleg.
“Maka atas Dasar Demokrasi, tentunya sistem proporsional tertutup ini, bukan hanya akan mengecewakan para Caleg secara pribadi tapi basis pendukungnya dan bahkan juga rakyat akan sangat kecewa, karena tidak diberi ruang untuk memilih calon yang disukai dan dipercaya untuk mengemban aspirasinya,” Tandas Pattimahu.
Sehingga menurut hemat kami, sistem Proporsional tertutup ini akan menurunkan Index demokrasi di era Presiden Jokowidodo, serta Index partisipasi pemilih akan ikut menurun, sebagai akibat dari dipaksanya rakyat untuk memilih kandidat atau calon di luar keinginannya.
” Sebab besar dugaan kami, bahwa setelah kami mencermati secara baik, ternyata dengan adanya upaya perubahan sistem Pemilu lewat pola proporsional tertutup ini, terindikasi merupakan sebuah potensi untuk mengarahkan Pamilu pada sebuah sistem baru. Yang bertujuan juga untuk mengubah sistem dalam pemilihan Presiden RI ke depannya. Sehingga kami sebagai komponen Pemuda dan masyarakat meminta untuk sistem Pemilu Proporsional terbuka tetap diberlakukan,” Tegas Pattimahu. (BN-08)





