Ambon, Bedahnusantara.com: Entahkah ini murni program pemerintah, atau ini adalah tindakan kejahatan terselubung akan tetapi ada pasien yang kemudian diberikan tindakan tidak manusiawi oleh pihak rumah sakit (RS).
![]() |
| Diwajibkan Bayar Biaya Rapit Test, Jika Tidak Pasien Dipulangkan |
Peristiwa ini berawal dari apa yang dialami oleh korban berinisial WP berusia 79 Tahun, yang diantarkan keluarganya untuk menjalani perawatan pada Rumah Sakit Tentara RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, pada Kamis 28 Mei 2020.
Korban berinisial WP ini diantarkan oleh pihak keluarga dengan kondisi (keluhan) sakit pada bagian dada yang mengalami pembengkakan, korban WP sendiri berdasarkan penjelasan keluarga memiliki riwayat sakit Hipertensi (darah tinggi), Diabetes (gula darah), dan jantung.
” mama ini udah usia 79 Tahun, dan memiliki riwayat sakit gula, jantung dan darah tinggi. Mama kami antar kerumah sakit karena mengalami pembengkakan pada dada, dan mengakibatkan strok, serta badan sebelah kiri mati (tidak dapat digerakan),” ungkap keluarga korban Berinisial AP kepada media ini via telephone pada Jumat (29/05/2020).
diterangkan oleh keluarga korban (AP), orang tuanya masuk rumah sakit, tanpa ada indikasi gejala Covid-19, bahkan ketika masuk di bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Tentara RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, para medis yang menangani menyatakan bahwa tidak ada indikasi korban WP mengidap Covid-19, sehingga kemudian diantarkan ke ruangan perawatan (Bangsal kelas II). Sebab korban WP masuk dengan menggunakan Jaminan BPJS Kesehatan.
” waktu masuk mama ditensi dan diperiksa ternyata mama memiliki tekanan darah yang tinggi dan gulah dananya juga naik, sehingga mama badan mati sebelah, tapi perawat donk bilang z ada indikasi Covid-19, lalu katong dibawa ke ruangan kelas II, karena mama masuk dengan BPJS,” Jelasnya.
Akan tetapi lanjut keluarga Korban (AP), besok harinya, tepatnya hari ini, datanglah dokter yang memeriksa korban WP, dan kemudian memaksakan agar korban WP harus segera di lakukan Rapid Test, guna mendeteksi terkait Covid-19 pada pasien (Korban WP).
” katong lalu disuruh untuk lakukan Rapid Test kepada mama, akan tetapi pas kami pergi kepada pihak administrasi, kami diwajibkan membayar sebesar Rp.600 Ribu Rupiah, sebab katanya dokter sudah suruh mama di Rapid Test. Katong lalu tanya, kok mau Rapid Test bayar, bukannya pemerintah baik Presiden dan Pa Gubernur sudah umumkan Rapit Test bagi pasien itu gratis kenapa sekarang bayar?, donk dari pihak medis malah bilang katong z ada urusan dan z tahu soal itu, intinya kalau mau Rapit Test harus bayar Rp. 600 Ribu,” Terangnya.
Bahkan, tambahnya, jika kami tidak mau di Rapid Test dan bayar maka kami akan paksa untuk dipulangkan sebab pihak medis dan Rumah Sakit Tentara RST Tk II Prof Dr JA Latumeten Ambon, tidak mau bertanggung jawab.
” katong disuruh wajib bayar untuk Rapid Test, jika tidak mau Rapidt test, maka mama akan dipulangkan (dikeluarkan), sebab katanya donk tidak mau bertanggung jawab atas masalah mama korban (WP),” Tandasnya.
Untuk diketahui pihak Pemerintah Pusat baik lewat Presiden RI dan juga Gubernur Maluku, telah menyatakan bahwa pemeriksaan Rapid Test tidak diwajibkan untuk dipungut biaya, hal itu diungkapkan Gubernur Maluku kepada media pada Senin (18/05/2020).(BN-08)






