Opini, Bedahnusantara.com: Oleh: Yoma Efrina D. Naskay (Aktivis dan Peneliti). Saya mempunyai pengalaman pribadi bersama teman-teman aktivis, Maluku Of Integrity saat melakukan kegiatan diskusi publikdengan tema “Gerakan Anti Politik Uang Dan Upaya Mewujudkan Pilkada Yang Terbuka, Jujur, Dan Bersih Di Maluku. Sekedar berbagi, Maluku Of Integrity terbentuk atas implementasi kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dengan diselenggarakannya kegiatan pelatihan dan pembentukan jejaring, untuk mendorong peradilan bersih dan anti korupsi pada tanggal 13-14 april 2016.
Dalam diskusi publik tersebut, kami menghadirkan Bawaslu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan perwakilan dari Pers sebagai Narasumber. Kami juga mengundang beberapa stekholder desa sebagai peserta diskusi, dengan tujuan nantinya mereka bisa menjadi penggerak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses pemilu agar berlangsung dengan terbuka, jujur dan bersih, demokratis dan berintegritas. walaupun kenyataannya, tidak ada satupun peserta yang diundang itu hadir dalam diskusi itu. Saya tidak mau memboroskan waktu untu membahas siapa?, mengapa?, tetapi bagaimana menggerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Pemilihan Umum yang jujur, adil dan bebas dari korupsi adalah harapan dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini akan terwujud jika seluruh bangsa termasuk masyarakat mengambil dalam mengawal pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik. berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan Pemilu berpotensi terjadi sengketa dan bermuara ke pengadilan. Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga rawan dengan suap-menyuap dan praktek gratifikasi dalam rangka mendulang suara.oleh karena itu, guna menjamin pemilu yang demokratis maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan melalui partisipasi masyarakat.
Mengapa Integritas Pemilu Penting ??
Adrian Gostick dan Dana Telford dalam The advantage of integrity (2003), mendefenisikan integritas sebagai sebuah ketaatan yang kuat pada sebuah kode, khususnya nilai moral atau artistic tertentu. Senada dengan itu, Global Commission on Election, Decracy and Security yang dipimpin oleh Kofi Annan dalam salah satu karyanya yang berjudul “Deepening Democracy : A Strategy for Improving the Integrity of Election Worldwide” (Stockholm, 2012) mendefenisikan integritas sebagai kepatuhan yang kukuh pada nilai moral dan etika.
Dikaitkan dengan pemilu, bahwa integritas pemilu menghendaki seluruh elemen terlibat didalamnya baik penyelenggara maupun peserta tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika kepemiluan.pentingnya mewujudkan integritas pemilu didasari bahwa pemilu diselenggarakan untuk menjunjung tinggi sekaligus menegakkan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi. Apabila pemilu tidak dilaksanakan dengan basis integritas, maka berpotensi melahirkan penyelenggara pemilu yang tidak bertanggung jawab yang berimplikasi pada minimnya partisipasi politik dan hilangnya kepercayaan publik pada proses demokrasi (Nasef, 2012).
Kita telah memiliki instrumen kelembagaan dan aturan yang memang sudah dirancang sedemikian rupa untuk mewujudkan apa yang disebut dengan integritas pemilu itu. Pertama, soal kelembagaan (institution).Kita telah memiliki tiga lembaga kepemiluan yang saling berhubungan kaitannya dengan penegakan integritas pemilu.
Di samping Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemilu, terdapat lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Bawaslu dalam salah tugasnya ialah menegakkan integritas pemilu.Sedangkan DKPP dibentuk dalam rangka untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.Hadirnya Bawaslu dan DKPP tersebut sekaligus menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan integritas pemilu.Kedua, terkait aturan (rules).Sudah begitu banyak dan ketat aturan soal bagaimana integritas pemilu itu harus diwujudkan.Dari mulai UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga Peraturan teknis lainnya (seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu) mengatur detail terkait apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan baik bagi komisioner penyelenggara maupun kepada peserta pemilu.
Meski kelembagaan dan aturan kita sudah cukup memadai dalam mewujudkan integritas pemilu, namun perjalanan demokrasi kita tidaklah berjalan di ruang hampa. Maraknya politik uang, tidak netralnya birokrasi dan penyelenggara pemilu, mahar politik, penyebaran hoaks dalam kampanye, masih menjadi tantangan yang serius. Agar integritas pemilu itu tetap terjaga (di tengah gempuran berbagai tantangan), terdapat beberapa upaya yang harus dilakukan.
Pertama, bahwa KPU dan Bawaslu harus konsisten memegang teguh profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Proses penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan. Baik KPU dan Bawaslu dapat secara sinergis mendorong partai-partai, para calon, dan media untuk menjalankan code of conduct kampanye pemilu hingga pemungutan suara. Sementara DKPP harus sigap manakala terdapat komisioner KPU dan Bawaslu yang mengesampingkan integritas.
Kedua, memaksimalkan pengawasan partisipatif.Konsep dasar pengawasan partisipatif ini merupakan pengawasan yang berbasis pada keterlibatan rakyat dalam mengawal maupun mengawasi jalannya tahapan pemilu.Aktifnya rakyat dalam pengawasan sekaligus dapat menutup dalih “adanya keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu dibandingkan persoalan pemilu yang terus berkembang”.
Ketiga, memaksimalkan peranan pers dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu. Pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa Pers berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Yang dapat dilakukan pers kaitannya dengan integritas pemilu ialah meliput seluruh kegiatan kampanye pemilu.Demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas, upaya-upaya di atas harus konsisten dilakukan. Demokrasi akan terjaga kesantunannya jika seluruh komponen setia menggandeng etika dan budaya politik yang sehat
Aktivasi Gerakan Sosial
Integritas pemilu dapat bersifat politis karena integrasi tergantung pada keyakinan publik dalam proses pemilu dan politik. tidak cukup mereformasi lembaga, warga negara perlu diyakinkan bahwa perubahan itu nyata dan layak mendapatkan keyakinan mereka. inklusivitas, transparansi dan pertanggung jawaban merupakan semua hal fundamental untuk membangun kepercayaan itu. olehnya itu setiap upaya perubahan sosial selalu datang dari gerakan social yang terorganisir. dalam sejarah perubahan sosial ditemukan perubahan sosial seperti hal-hal buruh sampai hak-hak perempuan lahir dari gerakan yang terorganisir melawan penguasa yang tidak adil. kemampuan organisasi sangat diperlukan untuk membangun kekuatan jaringan untuk memperluas gerakan.
Sebagai upaya untuk membangun partisipasi masyarakat minimal ada beberapa unsur yang harus diperhatikan.Pertama, kesadaran.setiap orang harus bersuara : integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama. ketika berbagai pelanggaran terjadi dalam pemilu dan menurunkan integritas pemilu, maka perlu untuk menjadikannya sebagai masalah bersama sehingga perilaku menyimpang yang terjadi tidak terulang lagi kedepan.
Kedua, penjaminan terhadap HAM dan hak-hak warga negara.prinsipnya adalah keadilan.ada jaminan semua warga negara mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara seadil mungkin. adanya kesenjangan sosial, ekonomi maupun fisik menyebabkan ketidakadilan bagi kaum rentan dalam mendapatkan hak-hak mereka. Hak politik sebagai bagian dari hak asasi.
Ketiga, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, terdisi atas beragam kultural yang memiliki nilai dan prakter kultural yang berbeda.dalam proses politik dan dalam seluruh proses apapun harus diperlakukan sama dan adil sehingga seluruh kepentingan dapat diakomodasi menjadi kepentingan bersama.
Keempat, kesetaraan antar manusia, terlepas dari suku, ras, agama ataupun identitas lainnya.negara wajib melindungi semua kelompok sesuai dengan kodratnya yang ada di dalam masyarakat baik minoritas dan mayoritas sehingga tidak ada sekat-sekat pemisah diantara warga negara.
kelima, ruang kontrol dan kritik masyarakat. dalam mengontrol dan mengkritisi setiap pengembilan kebijakan dan keputusan. contohnya, PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD dab DPRD Kabupaten/Kota dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan tidak menyertakkan mantan terpidana Bandar narkoba, Kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, mendapat penolakkan dari berbagai pihak terkait dengan mantan koruptor dengan alasan tidak adil padahal itu melawan semangat anti korupsi. namun ada juga sikap penyelenggaran pemilu yang mengabulkan mantan terpidana korupsi menjadi caleg menunjukkan bahwa integritas penyelenggara pemilu yang patut dipertanyakan sehingga akan berdampak pula pada menurunnya integritas pemilu.
Membangun jejaring sosial guna menggerakkan elemen masyarakat, penting dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat membantu mewujudkan pemilu yang berintegritas.selain itu upaya mendorong partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan memanfaatkan media social sudah terbukti dapat mendorong perubahan. media sosial digunakan sebagai tempat berkumpul virtual dan secara tidak langsung dapat memobilisasi masa yang memiliki perspektif dan tujuan yang sama dalam mendorong integritas pemilu. orang-orang yang peduli tentang penyelenggaraan pemilu yang berintegritas bisa menyuarakan berbagai kasus sengketa pemilu atau apapun terkait pemilu dengan cara menandatangani petisi secara daring melalui gerakan demokrasi digital yang mengalami pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun. pertumbuhan pengguna yang besar berimplikasi pada kemenangan-kemenangan petisi yang dilakukan lewat media sosial.
Contohnya kemenangan petisi pilkada langsung yang dibuat pada awal tahun 2015.petisi itu dibuat setelah DPR memutuskan bahwa kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat secara langsung melainkan dipilih oleh DPRD masing-masing daerah. melalui petisi yang digalang Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem), lebih dari 100 ribu netizen mendukung pengembalian pilkada langsung. Setelah banyak pemberitaan di media dan banyak aksi turun ke jalan akhirnya pilkada langsung dikembalikan ke rakyat.
Demokrasi digital di Indonesia telah berkembang dengan baik.melalui media sosial jutaan orang dapat terfasilitasi hingga termobilisasi dengan cepat dan efektif. tidak lagi terbatas oleh sistem birokrasi hanya untuk menyampaikan usulan, kritik atau dukungan kepada pengambil kebijakan.
Kita wajib optimis bahwa partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, tidak lagi menjadi tanda Tanya melainkan menjadi Tanya seru.ia adalah momen yang masih perlu diperjuangkan secara terus menerus. olehnya itu, partisipasi masyarakat harus terus digalakkan secara berkelanjutan sebagai sebuah gerakan social dengan memanfaatkan seluruh akses yang ada di kehidupan sosial masyarakat.(*Penulis*)