Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus memperkuat literasi dan pemahaman keuangan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Maluku, Jumat (18/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Andi Baiz, staf OJK Provinsi Maluku, memaparkan secara langsung materi edukasi terkait peran, tugas, dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan, termasuk pengenalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kewaspadaan terhadap investasi dan pinjaman ilegal.
Mengawali pemaparannya, Andi Baiz menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi OJK kepada masyarakat, khususnya insan media, agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai sektor jasa keuangan. Ia juga memperkenalkan dirinya sebagai pihak yang kini menjadi penghubung langsung antara OJK dan rekan-rekan media di Maluku.
“OJK secara rutin melakukan edukasi dan sharing knowledge kepada masyarakat, termasuk teman-teman media. Harapannya, pemahaman yang baik ini bisa diteruskan kembali kepada publik melalui pemberitaan yang edukatif dan berimbang,” ujar Andi Baiz.
Ia menjelaskan bahwa OJK lahir pada tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sebelum OJK terbentuk, pengawasan perbankan berada di bawah Bank Indonesia, sementara pasar modal dan industri keuangan non-bank diawasi oleh Kementerian Keuangan.
“Sejak tahun 2011, seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan tersebut dilebur menjadi satu di OJK. Inilah yang menjadikan OJK sebagai otoritas tunggal di sektor jasa keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Baiz menguraikan tiga tugas utama OJK sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi. Pengawasan OJK mencakup lembaga jasa keuangan yang sangat luas dan kompleks, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank.
Di sektor perbankan, OJK mengawasi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), termasuk yang berbasis syariah. Di sektor pasar modal, OJK mengawasi perusahaan sekuritas, manajer investasi, emiten, hingga layanan urun dana berbasis teknologi. Sementara di sektor industri keuangan non-bank, pengawasan meliputi perusahaan pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, hingga aset digital seperti kripto.
“Pengawasan aset kripto kini juga menjadi kewenangan OJK sesuai amanat undang-undang. Ini menunjukkan bahwa OJK terus beradaptasi dengan perkembangan sektor keuangan,” tambahnya.
Selain pengaturan dan pengawasan, OJK juga memiliki tugas penting dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Andi Baiz menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan apabila mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan.
“Selama kewajiban nasabah telah dipenuhi, tetapi haknya tidak diberikan, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada OJK,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Baiz juga menjelaskan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking. Sistem ini kini dikelola oleh OJK dan berfungsi untuk menyajikan rekam jejak kredit masyarakat.
“SLIK digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit nasabah. Ketika seseorang mengajukan pinjaman, hal pertama yang akan dilihat adalah riwayat kreditnya melalui SLIK,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan SLIK bertujuan untuk memperlancar proses persetujuan kredit, menjaga kualitas pembiayaan, serta melindungi masyarakat dari risiko kredit bermasalah.
Menutup pemaparannya, Andi Baiz mengajak insan media untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus membantu menyebarluaskan informasi yang benar terkait tugas dan fungsi OJK.
“Kami berharap media dapat menjadi mitra strategis OJK dalam memberikan edukasi keuangan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar terhindar dari praktik investasi dan pinjaman ilegal,” pungkasnya. (BN Grace)





