Obeth Nego Alfons Diduga Ciptakan Silsilah Keluarga (Ahliwaris) Palsu

Ambon, Bedahnusantara.com: Obeth Nego Alfons diduga telah membuat silsilah keluarga palsu untuk menyaingi silsilah keluarga yang telah dibuat oleh Jacobus Abner Alfons tahun 2006.

silsilah%2Balfons%2B%2Bpalsu
 Obeth Nego Alfons Diduga Ciptakan Silsilah Keluarga (Ahliwaris) Palsu


Indikasi dari pemalsuan yang dilakukan oleh Obeth Nego Alfons lewat pembuatan daftar sisilah keluarga palsu ini yaitu tidak tercantumnya nama istri dari Obetnego Alfons dan Jacobus Abner Alfons yang melahirkan anak anak mereka (yang terdafatar dalam silsilah keluarga tersebut).


Bahkan ada dugaan lainnya yakni, pihak kelurahan terindikasi turut andil dalam pembuatan silsilah keluarga paslu buatan Obeth Nego Alfons ini, mana kala lurah batu gajah dengan berani membubuhkan tanda tangan dan cap instutusinya, walaupun yang bersangkutan diduga mengetahui ada ketidak benaran dari silsilah keluarga buatan tangan Obeth Nego Alfons itu.  


Dugaan pemalsuan silsilah keluarag oleh Obeth Nego Alfons ini semakin kuat makakala dalam silsilah yang dibuat tersebut masih tercantum nama Josina Magdalena yang telah menikah atau kawin keluar (dalam tatanan adat, anak perempuan yang telah menikah tidak boleh lagi dimasukan dalam silsilah). 


Fakta kepalsuan lainnya yang ditemukan dari silsilah keluarga tersebut yakni; dalam daftar silsilah ahliwaris ini, selain masih dimasukannya anak prempuan yang telah kawin keluar (Josina Magdalena). Juga tidak tercantumnya  nama ayah kandung (biologis) dari anak yang dimiliki oleh Josina Magdalena, dimana pada sisilah yang dibuat tersebut tercantum jelas Josina Magdalena memilki anak perempuan atas nama Barbara Jaqualine Imelda Alfons. Akan tetapi tanpa disertai nama dari nama suami atau Ayah Bilogis dari Barbara Jaqualine Imelda Alfons. 


Ternyata indikasi kepalsuan silsilah keluarga yang dibuat oleh Obeth Nego Alfons ini tidak hanya sampai disitu, ada fakta lainnya juga yakni; terdapat dua nama perempuan atau wanita yang sudah kawin keluar akan tetapi masih tetap dimasukan dalam silsilah keturunan untuk mewarisi tanah dati.


Untuk diketahui sesuai fakta Josina Magdalena sudah kawin (menikah) sebelum tahun 2006, dan Barbara Jaqualine Imelda Alfons sudah menikah tahun 2005 sehingga penerbitan Silsilah Ahliwaris keturunan Josias Alfons oleh Jacobus Abner Alfons tahun 2006 dipastikan sah menurut hukum termasuk hukum adat. Sedangkan Silsilah keluarga (Ahliwaris) buatan Obeth Nego Alfons dapat diduga adalah palsu.


Sebab Silsilah keluarga (Ahliwaris) yang disusun oleh Jacobus Abner Alfons berbeda dengan silsilah yang dibuat Obrthnego tanggal 12 Juni tahun 2020 yang memasukan nama dua wanita yang telah kawin keluar termasuk tidak terdapat nama istri dari Obethnego dan Jacobus Abner Alfons serta suami dari Josina Magdalena. 


Praktisi Hukum Maluku Searche Sapury. SH, ketika dimintai pendapat hukumnya mengenai persoalan ini, menyatakan bahwasannya; seseorang wanita (perempuan) menurut tatanan adat istiadat di Maluku, yang telah menikah biasanya tidak dimasukan lagi dalam daftar ahliwaris.


” terkait dimasukan nama orang yang telah kawin keluar, hal itu dapat dimasukan atau tidak dalam daftar silsilah tergantung adat yang mengatur. Jika adat menginjikan silahkan tetapi jika tidak bisa maka tentunya tidak bisa dimasukan. oleh sebab itu semua kembali kepada adat atau budaya yang mengatur. Kalau adat mengatur tidak bisa maka tentunya tidak bisa. ” ungkap Sapury. (BN-05)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan