Ambon, Bedahnusantara.com — Pemerintah Kota Ambon kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang pelayanan hukum. Kota Ambon dinyatakan sebagai salah satu dari lima daerah di Provinsi Maluku yang telah menuntaskan 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa, negeri, dan kelurahan.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Dr. Saiful Sahri, Amd.IP., S.Sos., M.H. Ia menilai capaian ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat akar rumput.
“Dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, baru lima daerah yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum. Salah satunya adalah Kota Ambon. Ini prestasi luar biasa yang patut diapresiasi karena menunjukkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, desa, dan Kemenkumham dalam memastikan setiap masyarakat memiliki akses terhadap bantuan hukum,”
ujar Dr. Saiful Sahri dalam sambutannya di Balai Kota Ambon, Senin (14/10/2025).
Lebih lanjut, Saiful Sahri menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum menjadi bagian penting dari program nasional Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerataan layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Program tersebut diimplementasikan melalui kerja sama erat antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, serta perangkat desa dan kelurahan untuk menyediakan ruang konsultasi hukum yang mudah dijangkau, tanpa biaya, dan transparan.
Menurutnya, Posbakum di tingkat desa dan kelurahan berfungsi sebagai wadah advokasi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, sekaligus mendorong budaya hukum yang lebih sadar dan taat aturan.
“Harapan kami, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki tempat untuk mencari solusi hukum tanpa rasa takut atau terbebani biaya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan dari Kemenkumham Maluku yang telah berkolaborasi erat dengan pemerintah kota dalam mempercepat pembentukan Posbakum.
“Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto, dan di tingkat daerah kami dukung penuh bersama Pak Gubernur dan seluruh jajaran pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan serta fasilitasi bagi desa, negeri, dan kelurahan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang timbul di masyarakat,” ujar Wattimena.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya menghadirkan layanan yang dekat dengan masyarakat, baik melalui program Pos Bantuan Hukum, Jaga Desa, maupun pendampingan hukum terpadu yang dilakukan secara kolaboratif antara aparat pemerintahan dan lembaga hukum.
“Kami berharap seluruh perangkat desa, negeri, dan kelurahan dapat memanfaatkan Posbakum ini sebaik-baiknya. Pemerintah sudah hadir, negara sudah hadir, maka pelayanan kepada masyarakat harus betul-betul dirasakan manfaatnya,”tegas Wali Kota.
Selain menyerahkan sertifikat capaian 100 persen pembentukan Posbakum, kegiatan di Balai Kota Ambon juga dirangkaikan dengan penyerahan 10 unit motor desa kepada perangkat desa untuk mendukung mobilitas pelayanan masyarakat.
Langkah ini, kata Wali Kota, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memastikan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat terbawah memiliki sarana memadai untuk bekerja cepat, efisien, dan menjangkau masyarakat secara langsung.
“Pemerintah hadir bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tapi juga dukungan nyata agar pelayanan publik dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh warga,” tutup Bodewin Wattimena.
Dengan capaian ini, Kota Ambon menjadi contoh bagi daerah lain di Maluku dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan — di mana hukum tidak hanya menjadi milik mereka yang mampu, tetapi juga bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. (BN Grace)





