Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tanggal 31 Agustus 2020

Ambon,Bedahnusantara.com:Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon telah menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tanggal 31 Agustus 2020.

InShot 20200831 214111738


Akui Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Jafar Marasabessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (31/08/2020).

Dia mengakui, untuk tahun 2020 jatuh tempo pembayaran PBB tertanggal 31 Agustus, sementara pada tahun sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 30 september.


“Kita majukan batas waktu pembayaran PBB karena, kita telah menyerahkan Surat Pemberitahuan pajak Tahunan (SPPT)  PBB kepada RT pada setiap desa, negeri dan kelurahan di Kota Ambon,” ujarnya.


Berdasarkan aturan kata dia, batas waktu pembayaran PBB dapat dilakukan BPPRD Kota Ambon enam bulan sejak diserahkan SPPT PBB kepada setiap RT di Kota Ambon.


“Kita telah menyerahkan SPPT PBB kepada RT sejak bulan Februari lalu, makanya kita dapat melakukan penarikan PBB, sehingga kita tidak langgar aturan,” paparnya.


Dia menjelaskan, penarikan PBB lebih awal agar, kita dapat menata pendapatan sebelum triwulan III.


“Kita ingin menata semua pendapatan kita sebelum triwulan III,” katanya.


Dia mengakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada RT agar, ada pemberitahuan kepada masyarakat.


“Kita telah sosialisasikan kepada RT agar, mereka dapat membantu Pemkot Ambon dalam penarikan PBB,” ungkapnya.


Dia menambahkan, untuk pembayaran PBB atas usaha keras RT dan kesadaran masyarakat.


“Pendapatan yang diterima dari PBB atas usaha keras RT untuk melakukan penagihan dan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB,” terangnya.( BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan