Ambon, Bedahnusantara.com — Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Maluku menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap sebuah akun media sosial bernama Japar Slamat alias JS, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman pembakaran terhadap Kantor Sekretariat DPD Golkar Maluku di Karang Panjang, Ambon.
Kasus ini bermula dari komentar JS di media sosial Facebook, yang menanggapi peristiwa pengrusakan Kantor Sekretariat DPD Golkar Maluku oleh orang tak dikenal pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIT. Dalam komentarnya, JS menuliskan kalimat provokatif bernada ancaman yang dinilai meresahkan publik dan mencoreng nama baik partai berlambang pohon beringin itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua AMPG Maluku, Zeth Pormes, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut. Menurutnya, komentar bernada provokatif di media sosial berpotensi memicu konflik dan menciptakan suasana tidak kondusif di tengah masyarakat.
“Kami sudah memantau seluruh aktivitas di media sosial terkait peristiwa pengrusakan kantor Golkar Maluku. Ada beberapa akun yang menulis komentar tidak pantas, termasuk JS yang secara terang-terangan mengajak melakukan tindakan kekerasan. Ini sudah masuk kategori ancaman dan ujaran kebencian,” tegas Pormes.
Zeth yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam. AMPG Maluku bersama tim kuasa hukum akan segera melaporkan akun tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Langkah hukum ini penting agar ada efek jera. Kami ingin masyarakat sadar bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak berarti bebas menghina, mengancam, atau menebar kebencian,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak mudah terpancing oleh isu atau provokasi yang muncul di dunia maya terkait insiden pengrusakan Sekretariat DPD Golkar Maluku.
“Mari gunakan media sosial secara bijak. Serahkan persoalan ini kepada pihak berwenang, dan biarkan proses hukum berjalan. Jangan ada lagi ajakan atau komentar yang justru memperkeruh keadaan,” pesan Pormes.
AMPG Maluku berharap, langkah hukum yang akan ditempuh dapat menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian atau memecah belah masyarakat. (BN Grace)





