Noija Nilai Walikota Bertindak “Ngawur”

wakikota%2Bmengong
Walikota Dinilai Ngaur

Ambon, Bedahnusantara.com: Kuasa hukum dari Juliana Rosita Tuhusula, Fileo Fistos Noija menilai tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy adalah tindakan “ngaur” alias tindakan asal-asalan karena tidak belandaskan pada prinsip hukum administrasi.

Pasalnya, klienya yang sebelumnya adalah Pegawai. Negeri Sipil Pemerintah Kota Ambon dan bekerja sebagai Tata Usaha di Sekolah Maria Mediatrix dipecat sepihak oleh Walikota hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) polisi atas kasus pidana yang disangkakan pada klienya.

Kepada Bedahnusantara.come di Ambon, Senin (21/09) Noija jelaskan, sekitar Mey 2010 kliennya mendapat pembinaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon lantaran yang bersangkutan dipolisikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Atas laporan polisi tersebut yang diperkuat dengan BAP Walikota bersama dengan Kepala BKD, Benny Selano pada Agustus 2010 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat tanpa permintaan sendiri.

“Surat itu sendiri tidak bercap. Kalau pakai pendekatan aturan administrasi semua surat pemerintah apalagi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah harus memiliki cap. Ini saja sudah menyalahi aturan,” cetus Noija.

Disamping itu, dia menambahkan, bahwa kasus yang sangkakan kepada kliennya sudah di SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara) oleh pihak penyidik Perkara karena tidak memiliki cukup bukti.

“Yang dialami oleh klien saya adalah sebuah tindak pidana. Jadi yang namanya tindak pidana hanya dapat diputuskan bersalah adalah pengadilan bukan berpatokan pada BAP. Sehingga tindakan Walikota sangat bertentangan dengan aturan apalagi kasus klien saya tidak dilanjutkan lagi, itu berarti dia tidak terbukti bersalah” tegas Noija.

Terhadap hal ini Noija bersama kliennya akan memproses hukum Walikota secara administrasi. Hal ini dilakukan agar Walikota tidak lagi menggunakan kekuasaannya untuk bertindak semena-mena kepada bawahannya.(BN-5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan