![]() |
| Distan Maluku Teliti Hewan Qurban |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Jelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada akan pada tanggal 24 September mendatang, menjadi perhatian serius dari Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku.
Sebab setiap kali dalam perayaannya, akan selalu ada pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan Qurban yang akan dibagikan kepada para masyarakat fakir miskin dan orang kurang beruntung lainnya.
menyikapi hal tersebut rupanya Dinas Pertanian (Distan) Maluku telah meneliti sebanyak 1301 hewan qurban yang terdiri dari Sapi 471 ekor, Kambing 814 ekor dan Domba 16 ekor sebelum di beli oleh para masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Diana Padang kepada wartawan usai meninjau lokasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian terdapat sebanyak 3 ekor kambing yang tidak memenuhi syarat untuk dipotong.
Akibat kondisi fisik yang kurang sehat akibat stress dalam perjalanan dan kurang pakan dan air yang tersedia.
“Hal ini tentunya menjawab lima syarat hewan qurban salah satunya dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan kesehatan hewan dan terdapat 3 ekor kambing yang tidak memenuhi syarat untuk dipotong. Akibat kondisi fisik yang kurang sehat akibat stress dalam perjalanan dan kurang pakan dan air yang tersedia sehingga jumlah berkurang menjadi 1.298 ekor yang dinyatakan sehat,”kata Padang.
Selain itu, menurutnya pemeriksaan tersebut juga mencegah adanya penyakit anthrax dan penyakit mulut dan kuku. “Walaupun kedua jenis penyakit yang dikemukakan tidak ditemukan di Maluku, tapi pihaknya akan terus melakukan survalens dan pengawasan pemotongan hewan juga akan selalu dilakukan,”katanya
Untuk diketahui, penyakit anthrax adalah penyakit infeksius dan menular pada hewan yang disebabkan oleh bakteri Bacillus Anthracis yang membentuk spora yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan ketentraman bathin masyarakat.
Sementara untuk penyakit mulut dan kuku adalah penyakit yang paling ditakuti karena kergian yang ditimbulkan oleh penyakit ini sangat besar meliputi penurunan produksi susu dan daging, pelarangan ekspor dan biaya pengendalian yang sangat besar.(BN-08)






